Wawancara /
Follow daktacom Like Like
Senin, 23/03/2015 15:50 WIB

Mahendradata: Pindah Kewarganegaraan Tidak Melanggar UU

Mahendradata
Mahendradata

Hilangnya 16 warga negara Indonesia di Turki yang diduga bergabung dengan Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) membuat pemerintah Indonesia meradang. Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendesak agar segera dibuat peraturan yang bisa mencegah bergabungnya WNI dengan ISIS. Hukum internasional membolehkan seseorang berpindah kewarganegaraan, bahkan tidak sedikit WNI yang sudah pindah warga negara tak pernah diributkan. Ada yang pindah menjadi warga negara ke Singapura, Malaysia, Belanda, Belgia, dan Amerika Serikat. Selain itu ada WNI yang sudah menjadi militer di Amerika Serikat dan itu dibangga-banggakan. Tapi kenapa ketika sejumah orang mau berpindah warga negara karena ia merasa di Indonesia tak dapat melaksanakan syariat Islam malah ditangkap, apakah mereka melanggar hukum? Imran Nasution dari Radio Dakta berbincang dengan Praktisi Hukum Mahendradata, SH, MH sesaat sebelum mengisi pengajian Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bekasi di Jalan Ki Mangunsarkoro, Kota Bekasi, Ahad (22/3/15).

BNPT mengajukan revisi UU Anti Terorisme agar dapat menjerat  pedukung ISIS, apa tanggapan Bapak?

Kalau mau belajar tentang pemberantasan teroris itu selalu memunculkan isu yang besar, tak lama setelah itu kita akan melihat pemberitaan ada orang yang dibunuh, ditembaki dan ditangkapi. Mungkin saja antara munculnya isu nasional dengan pemberantasan teroris terjadi secara kebetulan. Tapi kalau secara kebetulan itu terus menerus ada peristiwa kebetulan, sebagai seorang analis rasanya saya agak berat untuk mengatakan hal itu sebagai kebetulan. Lihat bagaimana BNPT tiba-tiba memunculkan propaganda tetang hilangnya 16 orang WNI di Turki yang diduga menyeberang ke ISIS. Ini dipropagandakan oleh BNPT. Tak lama kemudian BNPT mengajukan revisi undang undang anti teroris. Karena UU Anti teroris yang  tak dapat menjerat pengikut ISIS.  Revisi UU anti teroris ini berbahaya bagi rakyat,  apalagi  revisi ini akan mejerat setiap orang  yang berniat untuk mengikuti idiologi ISIS. Kalau niat sudah bisa dijerat dengan undang-undang itu ini sungguh berbahaya karena siapa yang tahu apa yang ada di dalam hati orang.


Apakah orang yang bergabung dengan ISIS melanggar UU?

Ya ini diskriminasi juga, kalau ada  WNI yang menyeberang  ikut negara asing, ada yang jadi tentara Amerika, ada yang jadi warga negara Singapura, itu malah dipuji-puji dan dibangga-banggakan. Tapi kenapa ketika ada orang yang ingin ke Suriah malah ditangkap. Kalau bicara ISIS sebagai sebuah negara, ya sama saja dengan orang yang mau pindah warga negara, ada yang menjadi warga negara Pakistan, Belgia. Jangan dong dianggap sebagai terorisme. Apa beda mereka dengan orang yang pindah warga negara.

Apakah mereka melanggar UU?

Tidak ada yang dilanggar, kalau pindahnya baik-baik  (tidak melanggar UU) kenapa sih dipersoalkan?  Yang mau pindah warga negara banyak betul, berapa banyak orang yang ikut KNIL kemudian pindah menjadi warga negara Belanda, kenapa tidak persoalkan. Berapa banyak orang pindah warga negara di Belgia, toh juga tak pernah dipersoalkan, ada yang pindah menjadi warga negara  Singapura, Malaysia, tak pernah diributkan. Kenapa ketika orang pindah warga negara ke Suriah malah dituduh teroris?

Apa yang harus dilakukan pemerintah ?

Pemerintah harus bijaksana, perbaiki ekonomi, harga beras naik yang diturunkan, jangan malah melempar masalah yang membuat rakyat gundah. Kalo pemerintah bisa memberikan ketenangan untuk warga negaranya, saya yakin mereka tidak akan tergiur dengan bujukan apapun untuk pindah ke negara lain. Tapi kalo alasanya idiologi dan keyakinan seseorang itu kan hak setiap orang dan negara tidak bisa melarangnya.***


Imran Nasution


 

Editor :
- Dilihat 4491 Kali
Berita Terkait

0 Comments