Selasa, 19/01/2021 08:40 WIB
Pencarian Korban Sriwijaya Air Diperpanjang Hingga Rabu 20 Januari 2022
JAKARTA, DAKTA.COM - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito mengatakan, pihaknya kembali memperpanjang operasi pencarian korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu selama tiga hari karena alasan kemanusian.
"Yang jelas (alasan) pertama adalah kemanusiaan. Sampai saat ini secara resmi dari DVI baru merilis 29 (korban) yang diidentifikasi. Tentunya Tim SAR gabungan berusaha sekuat mungkin melaksanakan evakuasi korban," kata Bagus saat jumpa pers di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/1).
Menurut Bagus, pihaknya berusaha memahami situasi keluarga korban yang sangat mengharapkan agar semua korban dapat teridentifikasi.
Perpanjangan waktu pencarian juga sebagai pengganti waktu operasi pencarian yang sempat tertunda akibat cuaca buruk.
"Tentunya ada hari-hari yang hilang karena cuaca jelek dan ini kami kompensasi dengan perpanjangan operasi SAR itu sendiri. Jadi dua hal itu," ujar Bagus.
Bagus menegaskan, tidak ada pengurangan jumlah unsur yang terlibat dalam upaya pencarian selama tiga hari ke depan.
Hingga pencarian hari ke-10 pada hari ini, Tim SAR juga masih mencari bagian CVR yang merekam data percakapan atau suara di kokpit yakni Crash Survivable Memory Unit (CSMU) dari kotak hitam atau black box pesawat Sriwijaya Air SJ 182 itu.
Reporter | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments