Kamis, 14/01/2021 15:46 WIB
Walkot Jaksel, Terpilih Jadi Sekda DKI
JAKARTA, DAKTA.COM - Jabatan Sekda DKI Jakarta akan segera terisi. Setelah meninggalnya Saefullah pada September 2020 akibat Covid-19, Anies diketahui melantik Sri Haryati untuk menjabat sementara posisi Sekda DKI hingga proses seleksi rampung.
Kepala Sekretriat Kepresidenan, Heru Budi Hartono mengatakan surat keputusan terpilihnya Marullah, Wali Kota Jakarta Selatan sebagai Sekda juga telah dikirim ke Pemprov DKI Jakarta.
"Iya (Marullah terpilih) surat keputusan (SK) sudah di kirim ke Pemda DKI," kata Heru, Kamis (14/1).
Heru menuturkan nantinya Marullah akan dilantik secara resmi menjadi Sekda oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kewenangan melantik ada di gubernur, dan kapannya saya belum tahu, tapi dengar-dengar besok Jumat," ucap Heru.
Sebelumnya, kandidat Sekda tersisa tiga nama yakni Penjabat Sekda Sri Haryati, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, dan Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko.
Tiga nama itu kemudian diserahkan ke Tim Penilaian Akhir (TPA) Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk nantinya dipilih satu calon terbaik.
"TPA di Presiden RI untuk menentukan satu terbaik dari tiga (calon) terbaik yang diusulkan Pemda DKI Jakarta," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir kepada wartawan, Jumat (11/12).
Reporter | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments