Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 14/12/2020 12:28 WIB

Sah, APBD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Rp6,67 Triliun

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, H. Mustakim
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, H. Mustakim
CIKARANG, DAKTA.COM - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi pada 2021 akhirnya disahkan sebesar Rp 6,67 Triliun.
 
“Alhamdulillah, APBD bisa diparipurnakan sesuai yang diatur dalam pedoman penyusunan APBD di Permendagri Nomor 64 Tahun 2020,” kata Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim pada Senin (14/12).
 
Mustakim menjelaskan dari hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bekasi, dari keputusan rapat paripurna tersebut, sepakat menetapkan APBD Kabupaten Bekasi yang terdiri dari pendapatan Rp 5,610 triliun dan belanja Rp 6,67 triliun pada tahun anggaran 2021.
 
Untuk pendapatan mengalami penurunan sebesar Rp215 miliar jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp5,825 triliun.
 
"Untuk kekurangannya belanja akan ditutupi dengan silpa pada tahun 2020 ini," tuturnya.
 
Mustakim menambahkan Raperda Kabupaten Bekasi tentang APBD Tahun 2021 telah diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi. Hasil keputusannya, bakal ditentukan pada akhir Desember 2020.
 
"Hasil evaluasi Gubernur nantinya akan disampaikan paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah APBD 2021 tersebut," paparnya.
 
Pengesahan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi saat rapat paripurna di gedung dewan, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat (11/12) tengah malam.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1426 Kali
Berita Terkait

0 Comments