Kamis, 03/12/2020 10:59 WIB
Pejabat Pemkot Jakarta Timur Meninggal Akibat Covid 19
JAKARTA, DAKTA.COM - Kabar duka kembali datang dari jajaran aparatur pegawai DKI Jakarta dilingkungan Pemkot Jakarta Timur. Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur, Ade Yulia Narun meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar membenarkan kabar tersebut. Menurut Anwar bersangkutan meninggal dunia akibat Covid-19. "Iya, Covid-19," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (3/12).
Ade Yulia sendiri dikabarkan meninggal dunia pada Selasa 1 November 2020 di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ini, jenazah Ade Yulia telah dimakamkan di TPU Pondok Ranggon oleh petugas RSKD Duren Sawit. Proses pemakaman almarhumah dilakukan menggunakan protokol Covid-19 yang dihadiri pihak keluarga dengan ketentuan menjaga jarak.
Sekadar diketahui, meninggalnya Ade Yulia Narun telah menambah daftar pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang wafat akibat Covid-19. Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat karena positif Covid-19.
Reporter | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments