Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 03/12/2020 09:07 WIB

Pemkot Bekasi Perpanjang ATHB Hingga 2 Januari 2021

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di GOR Patriot
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di GOR Patriot
BEKASI SELATAN, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi melakukan perpanjangan kelima Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19. Kebijakan itu dituangkan dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/Kep.570-BPBD/XII/2020.
 
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, ATHB jilid lima di wilayahnya berlaku mulai Kamis, 3 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021.
 
"Apabila dalam pelaksanaan ATHB pada kecamatan, dan atau kelurahan ditemukan kasus positif covid-19 Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Rahmat Effendi pada Kamis (3/12).
 
Ia mendorong semua unsur pemerintahan meningkatkan koordinasi dengan TNI/Polri terkait peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
 
"Harus konsisten dalam melakukan penegakan protokol kesehatan dan pengamanan hingga penanganan secara menyeluruh," tegasnya.
 
Rahmat menjelaskan pelaksanaan ATHB meliputi beberapa bidang. Di antaranya kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum, dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.
 
"Segala biaya yang timbul saat pelaksanaan ATHB akan langsung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi dan atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
 
Per Kamis, 3 Desember 2020, terdapat sebanyak 10.596 kasus terkonfirmasi covid-19 di Kota Bekasi. Perinciannya, 788 kasus terkonfirmasi dalam perawatan atau isolasi, 9.367 kasus sembuh, dan 171 kasus meninggal.
Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1148 Kali
Berita Terkait

0 Comments