Rabu, 02/12/2020 15:25 WIB
FPI Tegaskan Tak Tahu Kedatangan Pendukung HRS ke Rumah Ibunda Mahfud MD
JAKARTA, DAKTA.COM - Front Pembela Islam (FPI) menegaskan tidak tahu kalau ada pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi kediaman ibunda Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pamekasan, Madura, Selasa (1/12) kemarin.
Aksi tersebut pun sempat viral setelah videonya beredar di media sosial.
"(Kalau itu) no comment," kata Juru Bicara FPI Ust. Slamet Ma'arif pada Rabu (2/12).
Saat ditanya apakah massa yang melakukan penggerudukan berasal dari FPI atau PA 212, Ust. Slamet mengaku tak mengetahuinya. "Saya tidak tahu itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengungkap massa yang menyantroni rumah kediaman Ibunda Mahfud MD adalah pendukung Habib Rizieq. Menurutnya, aksi penggerudukan itu dilakukan karena massa tak terima dengan pernyataan Mahfud kepada Habib Rizieq.
Massa yang berjumlah ratusan tersebut melalukan aksi di kawasan Lancor, Pamekasan Madura, Jawa Timur. Menurut Apip, demo tersebut buntut dari pemanggilan Habib Rizieq oleh Polda Metro Jaya.
Reporter | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments