Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 02/12/2020 14:23 WIB

DPRD Kab. Bekasi Bentuk Raperda Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19

Satpol PP menutup sementara SGC karena tidak mematuhi protokol kesehatan saat PSBB
Satpol PP menutup sementara SGC karena tidak mematuhi protokol kesehatan saat PSBB
CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) VII untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Penanggulangan Covid-19.
 
“Kita melihat bahwa perkembangan covid ini tetap meningkat, makanya saya pikir perlu ada peningkatan atensi dalam hal penindakan dan pengenaan sanksi. Harapannya, bisa menghambat tren transmisi virus yang terus tinggi karena ada banyak pelanggaran protokol kesehatan,” kata Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi, Selasa (2/12).
 
Dari rancangan yang ada, pihaknya berencana akan melakukan penambahan beberapa hal yang selama ini menjadi persoalan dilapangan.
 
“Saat ini kita sering menemukan beberapa kasus yang terjadi, misalnya kasus penjemputan jenazah covid secara paksa, ini saya lihat belum diatur dan tidak ada ketentuannya. Kemudian persoalan penolakan pelaksanaan tes massal. Termasuk yang akan menjadi masalah kedepan soal penolakan pelaksanaan vaksinasi,” ungkapnya.
 
Rusdi menambahkan meski kini pemerintah tengah mempersiapkan vaksin, namun ia menilai keberadaan Raperda yang diusulkan oleh pemkab ini tidak bisa dikatakan terlambat. Sebab, transmisi penyebaran virus tersebut hingga kini masih terjadi bahkan sampai vaksin tersebut ditemukan.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1419 Kali
Berita Terkait

0 Comments