Jum'at, 27/11/2020 11:13 WIB
Ust. Yusuf Martak dan KH Tengku Tak Masuk Pengurus MUI Baru
JAKARTA, DAKTA.COM - Munas ke X Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan kepengurusan baru periode 2020 - 2025. KH. Miftachul Akhyar yang menjabat sebagai Rais Aam PBNU ditetapkan menjabat Ketum MUI menggantikan KH. Ma'ruf Amin yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.
Dalam daftar kepengurusan baru ini, tidak ada nama-nama yang sebelumnya dikenal vokal. Sebut saja KH. Tengku Zulkarnain yang sebelumnya menempati posisi Wakil Sekjen.
Selain itu, nama Yusuf Martak juga sudah tidak menempati posisi bendara di kepengurusan baru ini.
Keduanya selama ini diketahui aktif memberikan statemen berbagai masalah di Indonesia, termasuk memberikan kritik keras kepada pemerintah.
Berikut susunan lengkap kepengurusan MUI periode 2020-2025:
Ketua Wantim : Prof Dr Ma'ruf Amin
Wakil Ketua Wantim : Prof Syafiq Mughni
Sekretaris : Prof Dr Dadang Kahmad
Wakil Sekretaris : Zulfa Mustofa
Susunan Dewan Pimpinan MUI :
Ketua Umum : KH Miftachul Akhyar
Wakil Ketua Umum : Dr Anwar Abbas
Sekretaris Jenderal : Dr Amirsyah Tambunan
Wakil Sekretaris Jenderal : Dr Fahrur Rozi
Bendahara Umum : Misbahul Ulum
Reporter | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments