Jum'at, 27/11/2020 07:29 WIB
Dua Buronan Kasus Menteri Edhy Menyerahkan Diri ke KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka buron dalam kasus korupsi Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyerahkan diri. Keduanya ialah Andreau Pribadi Misata sebagai Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Amiril Mukminin sebagai pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah menahan terlebih dahulu Edhy Prabowo bersama empat tersangka lainnya, yaitu Safri, Siswadi, Ainul Faqih, dan Suharjito.
Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.
"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11).
Andreau dan Amiril masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Kemudian akan menjalani penahanan bersama lima tersangka lainnya. Andreau merupakan Kader PDI-P yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri KP pada Februari 2020.
Dalam perkara korupsi ekspor benih lobster, Edhy menunjuknya sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP. Ia turut menikmati uang suap sebesar Rp 436 juta.
Sementara Amiril menjadi perantara uang panas dari tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito untuk disetor kepada Edhy sebesar 100 ribu dolar AS.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," jelas Ali.
Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Suharjito sebagai tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Baca juga:
Reporter | : | Boy Aditya |
- Komnas HAM: Penembakan 4 Laskar FPI Petugas Langgar HAM
- Sore Ini, Komnas HAM Umumkan Hasil Investiga Tewasnya 6 Laskar FPI
- Anak Dibawah Umur di Pekayon Jaya, Bekasi Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya
- Orang Tua Korban Begal di Bekasi Utara, Minta Pelaku Dihukum Mati
- Ledakan Bom Disebuah Masjid di Cengkareng, HNW: Pelakunya Orang Gila?
- Langgar Prokes dan Jam Malam, Sebuah Karaoke di Betos, Bekasi Timur Disegel Petugas
- KontraS: Penembakan Laskar FPI adalah Pelanggaran HAM
- Polisi Telah Kantongi Identitas Pelaku Begal di Bekasi Utara
- 35 Adegan Rekonstruksi Dipragakan dalam Kasus Mutilasi di Bekasi
- Kang Emil Sebut Menko Polhukam Harus Bertanggung Jawab Kasus Kerumunan HRS
- Polisi Siang Ini, Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mutilasi di Bekasi
- Tim Kuasa Hukum HRS Resmi Ajukan Praperadilan Ke PN Jaksel
- Personel Band di Jatisampurna, Bekasi Dikeroyok 5 Sekuriti
- Langgar Prokes, Pengunjung Cafe Tiffany Club and Lounge di Jatisampurna Dibubarkan Polisi
- Kasus Pembunuhan Mutilasi, Walkot Bekasi: Pol PP dan Dinsos Jangkau PMKS
0 Comments