Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/11/2020 07:45 WIB

KPK Tetapkan Menteri Edhy Tersangka Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Menteri KKP Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK.foto istimewa
Menteri KKP Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK.foto istimewa
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11) dini hari. 
 
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu malam.
 
Ada 17 orang yang diamankan KPK dalam rangkaian OTT yang juga berlangsung di Jakarta, Depok, dan Bekasi tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. 
 
Selain Edhy, enam tersangka lainnya adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin. 
 
Edhy, Safri, Siswadi, Ainul dan Suharjito langsung ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Andreau dan Amiril tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan.
 
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta setibanya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. 
 
Reporter :
- Dilihat 1481 Kali
Berita Terkait

0 Comments