Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/11/2020 11:21 WIB

Dewan Bekasi Sebut Pembahasan KUA - PPAS 2021 Belum Rampung

Gedung DPRD Kab.Bekasi
Gedung DPRD Kab.Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum dibahas. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Lydia Fransisca mengatakan belum dibahasnya KUA-PPAS karena terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
 
Sehingga dirinya tak mau terburu-buru dalam pembahasan KUA-PPAS. Selain itu juga keterlambatan pembahasan KUA-PPAS ini disebabkan oleh lambatnya eksekutif Kabupaten Bekasi dalam menyerahkan nota KUA-PPAS kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
 
Seharusnya, kata dia, penyerahan dokumen yang menjadi rujukan pembangunan tahun 2021 mendatang ini diserahkan paling lambat satu bulan sebelum batas akhir pembahasan yakni tanggal 30 November. Namun yang terjadi dokumen tersebut baru diserahkan dua minggu sebelum batas akhir.
 
“Kalau ini kan kita dituntut untuk membahas dalam waktu satu minggu, masa pembangunan kabupaten segede ini, anggaran yang gede ini diselesaikan dalam seminggu. Makanya, setelah kita konfirmasi dengan Kemendagri engga akan ada konsekuensi, tapi kita bilang kalau mau kerja dengan baik kita, butuh waktu yang lebih panjang pembahasannya,” ungkap Lydia.
 
Perpenjangan waktu yang dimaksud, kata dia, untuk menyingkronkan harga satuan yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Penghitungan itu diperlukan ketelitian agar tidak adanya kesalahan dalam perhitungan anggaran yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Bekasi.
 
Banyak isi perpres itu yang belum bisa dipahami sepenuhnya dan harus penjelasan lebih rinci.  "Terus juga kan belum adanya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam mengaplikasiannya kedalam KUA-PPAS yang nantinya bakal dibahas legislatif," kata Lydia, pada Kamis (26/11).
 
Ia menyebut tak hanya Kabupaten Bekasi, ada banyak daerah yang masih terkendala membahas KUA PPAS. Kementerian menegaskan harus mengikuti Perpres 33, tetapi juklak dan juknisnya belum ditentukan.
 
"That’s why kita berkunjung terus ke Kemendagri minta slot, minimalnya ada sosialisasi, supaya kita menyusun KUA engga salah, karena ini keterkaitan. Kan ada Permendagri 33 Tahun 2019 yang menyebut ada konsekuensi kalau terlambat dibahas hingga 30 November,” bebernya.
 
“Tapi kita bilang sekarang posisinya bukan kita tidak mengikuti aturan tapi kan kita (legislatif) selalu jadi korban, karena eksekutif membuat aturan tentang itu, tapi tidak ada sosialisasi. Padahal inikan impactnya ke proses pembangunan kabupaten masing – masing,” lanjut Politisi Partai Gerindra.
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1428 Kali
Berita Terkait

0 Comments