Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 25/11/2020 09:18 WIB

Mudahnya Urus Surat Tilang di Kejari Bekasi

Kepala Sub Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejari Bekasi Eko Supramurbada
Kepala Sub Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejari Bekasi Eko Supramurbada
BEKASI, DAKTA.COM - Dalam mengurus pelanggaran tilang, seseorang diharapkan dalam melakukan pengurusan secara mandiri. Tidak sulit mengurus surat tilang kendaraan, apalagi saat ini layanan E Tilang sudah diterapkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.
 
"Pelanggar silakan mendownload aplikasi 'e-lang besi' di playstore. Selanjutnya ikuti petunjuk yang ada di dalam aplikasi tersebut," jelas Kepala Sub Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum, Kejari Bekasi, Eko Supramurbada dalam Webinar kepada Dakta, Rabu (25/11).
 
Dalam aplikasi e-tilang tersebut, pelanggar dimudahkan dengan proses pembayaran tilang kendaraan. Detail pembayaran berisi alamat pengirim, durasi pengiriman akan muncul biaya/ongkos kirim dan bayar denda. 
 
"Pelanggar mendapatkan pilihan barang bukti tilang akan dikirim langsung ke rumah pelanggar atau akan diambil sendiri ke loket tilang Kejari Bekasi," papar Eko.
 
Namun Eko mengingatkan, sebelum pelanggar melakukan pembayaran denda dan biaya perkara tilang, pelanggar dapat memastikan sudah mendapatkan atau mengetahui nomor BRIVA. Nomor BRIVA dapat diperoleh melalui; e-tilang.info/Bin Ops Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
 
"Pembayaran denda dan biaya perkara tilang disetorkan melalui nomor BRIVA masing - masing;  BRI/Bank lainnya, ATM, mesin EDC dan internet banking (bukti dicetak). Bila pelanggar memilih barang bukti perkara tilang diantar langsung, maka pelanggar membayar biaya ongkos kirim sekaligus memasukkan alamat pengirimnya," papar Eko.
 
Sementara jika pelanggar datang ke loket tilang Kejaksaan Negeri Bekasi dengan membawa asli surat tilang dan asli tanda bukti pembayaran denda dan biaya perkara tilang. 
 
"Pengambilan barang bukti tilang dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa, dibuat diatas materai disertai fotocopy identitas pemberi dan penerima kuasa," ujarnya.
 
Dirinya pun mengingatkan agar masyarakat menghindari jasa calo yang dapat merugikan semua pihak.
Reporter :
- Dilihat 2066 Kali
Berita Terkait

0 Comments