Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 22/11/2020 08:35 WIB

Sah, UMK Kota Bekasi 2021 Naik Menjadi Rp4,7 Juta

ilustrasi buruh
ilustrasi buruh
BEKASI SELATAN, DAKTA.COM - Besaran Upah Minimum Kota 2021 untuk Bekasi, Jawa Barat resmi ditetapkan sebesar Rp 4.782.935,64. Besaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020 yang ditandatangi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 
 
UMK 2021 Kota Bekasi naik sebesar Rp 193.227,64 dari UMK 2020 Kota Bekasi sebesar Rp 4.589.708. Besaran UMK 2021 tersebut sesuai dengan usulan Pemerintah Kota Bekasi dan serikat buruh.
 
Kota Bekasi menjadi salah satu daerah yang menaikkan besaran UMK tahun 2021. Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK. Sementara 10 daerah tidak menaikan besaran UMK alias tetaP.
 
"Kita melihat ada 10 kabupaten kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Kemenaker tanggal 26 oktober 2020 (tidak naik). Lalu sisanya 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan itu pun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE baik secara nasional, provinsi, kabupaten, kota," kata Setiawan dalam jumpa pers, Sabtu (21/11) petang. 
 
Setiawan menghargai tiap usulan dari daerah baik yang menaikan besaran UMK maupun yang tidak menaikan UMK. Situasi pandemi Covid-19 menjadi dasar pertimbangan tiap keputusan daerah.
 
Sebelumnya, penetapan usulan besaran UMK Kota Bekasi berjalan dengan lobi yang alot. Kesepakatan besaran UMK Kota Bekasi diwarnai tarik menarik dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang berisi unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha pada Selasa (17/12).
 
Reporter :
- Dilihat 1226 Kali
Berita Terkait

0 Comments