Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/11/2020 09:05 WIB

Usulan Penetapan Upah Minuman Kota Bekasi Lebih Besar dari UMP Jakarta

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi dan serikat buruh sepakat menaikkan upah minimum kota (UMK) Bekasi tahun 2021 sebesar 4,21 persen.
 
Apabila kesepakatan tersebut disetujui dan disahkan oleh Pemprov Jawa Barat, maka UMK Kota Bekasi tahun 2021 adalah Rp 4.782.934. "Serikat buruh dan kami sudah sepakat dengan angka itu (4,21 persen)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Kamis (19/11). 
 
Menurut Ika, kesepakatan untuk menaikkan UMK didapat melalui proses perundingan yang alot antara Pemkot Bekasi dan serikat buruh.  Awalnya serikat buruh meminta kenaikan UMK sebesar 13,27 persen karena mengacu pada perhitungan inflasi dan PDB Kota Bekasi tahun 2020.
 
Kemudian, dalam proses diskusi, serikat buruh mengajukan kenaikan sebesar 5,03 persen hingga diambil jalan tengah untuk menaikkan UMK Bekasi sebesar 4,21 persen.
 
Sementara kesepakatan kenaikan UMK Bekasi itu, kembali menunjukkan angka yang lebih besar dibanding upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021.
 
Pemprov DKI sebelumnya mengumumkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMP 2020.
 
Reporter :
- Dilihat 1979 Kali
Berita Terkait

0 Comments