Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 16/11/2020 15:50 WIB

Tak Jalani Perintah Protokol Kesehatan, Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
JAKARTA, DAKTA.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis mengumumkan dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang dicopot dari jabatannya.
 
Dua kapolda itu yakni Irjen Nana Sudjana, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudhy Sufahriadi. Mereka dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan COVID-19.
 
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11).
 
"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," lanjut Argo.
 
Pemberian sanksi berupa dicopotnya jabatan dua Kapolda tersebut, sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) Kapolri nomor ST/3222/XI/Kep./2020 tanggal 16 november 2020, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
 
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhulkam Mahfud Md menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tidak tegas menegakan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi penekanan.
 
"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan," kata Mahfud Md, mengulang tiga kali objek yang ditujunya dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi COVID-19 ini, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, siang tadi.
 
"Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," sambung Mahfud.
 
Reporter :
- Dilihat 2122 Kali
Berita Terkait

0 Comments