Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 27/10/2020 14:44 WIB

Libur Cuti Bersama, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Penanganan Covid 19

Ilustrasi
Ilustrasi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor : 443.1/6651/SETDA.TU tentang Penanganan Penyebaran Coronan Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Liburan dan Cuti Bersama Tahun 2020 di Kota Bekasi ditandatangani pada Selasa, 27 Oktober 2020.
 
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas Se-Kota Bekasi. 
 
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 440158761SJ tanggal 21 Oktober 2O2O tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) pada Libur dan Cuti Bersama tahun 2020, dan berdasarkan pertimbangan Kondisi saat ini di Kota Bekasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 
 
1. Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat dilaksanakan di wilayah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan 3M yaitu: Menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan COVID-19, sesuai dengan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor/443.1/6331/Setda.TU tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan 3M dalam penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid -19) pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Ama'n Covid -19 di Kota Bekasi.
 
2. Selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
  
3. Jika pelaksanaan Iiburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan Test PCR atau Rapid untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID -19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi dan bagi yang dinyatakan positif (OTG) agar Tidak melakukan perjalanan dan melaksanakan karantina mandiri dirumah atau yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bekasi untuk mencegah penularan Covid-19. 
 
4. Setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan Test PCR atau Rapid untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19 akan tetapi Jika positif (OTG) agar segera melaksanakan isolasi  mandiri dirumah atau yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bekasi.
 
5. Mengoptimalkan peran RW Siaga dalam melakukan Monitoring dan Pengawasan diwilayah masing - masing yang berkoordinasi dengan Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan dan Stakeholder lainnya, diantaranya dengan memastikan bahwa pengunjung yang masuk ke dalam lingkungan tersebut membawa surat hasil Test PCR atau Rapid yang menjelaskan bahwa pengunjung tersebut negatif COVID- 19, dalam upaya mencegah penyebaran COVID -19 di Kota Bekasi.
 
6. Mengidentifikasi tempat wisata, hiburan dan perdagangan (area publik) di Kota Bekasi yang menjadi sasaran liburan agar menerapkan Standar Protokol Kesehatan 3M sesuai dengan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/6331/Setda.TU tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan 3M dalam penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid -19) pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi, memastikan tidak ada kerumunan, membatasi jumlah pengunjung sampai dengan 50 persen dan mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
 
Reporter :
- Dilihat 2147 Kali
Berita Terkait

0 Comments