Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/10/2020 12:54 WIB

Pemkot Bekasi Buka Layanan Pengaduan Publik Untuk Tingkatkan Pelayanan

Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Standi Marlina Lucianawati
Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Standi Marlina Lucianawati
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi membuka layanan pengaduan publik dalam merespons pertanyaan masyarakat seputar pelayanan publik.
 
Dalam hal ini Pemkot Bekasi telah membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) berdasarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.7/225/ Diskominfostandi.PIP tahun 2017. Dan penegasan respons cepat setiap pengaduan, adanya instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.10/915/Diskominfostandi.PIP tentang Respon Cepat dan Publikasi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat pada Website Perangkat Daerah yang ditandatangani sejak 22 Juli 2020.
 
"Pengaduan masyarakat bisa disampaikan melalui Call Center 1500444 dan segera akan kita tindaklanjuti," kata Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Standi, Marlina Lucianawati kepada Dakta melalui Webinar, Jumat (23/10).
 
Keberadaan ruang pengaduan publik ini, sebagai bahan evaluasi yang dilakukan oleh aparatur Pemkot Bekasi dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. "Kita tidak saja menyebarkan informasi publik tapi juga sebagai tempat pengaduan publik," jelas Marlina.
 
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 59 laporan masyarakat per 27 September - 3 Oktober 2020 telah selesai ditindaklanjuti perangkat daerah terkait. 
 
"Terbanyak pengaduan warga ditunjukan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) sebanyak 14 pengaduan. Disusul 13 pengaduan kepada Disdukcapil dan 7 pengaduan kepada Sekretariat Daerah. Adapun jumlah penelepon sebanyak 97 penelepon dan 38 diantaranya hanya Miss Call.
 
Adanya aturan ini, sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi yang dilakukan perangkat daerah agar pengaduan warga dapat terselesaikan dengan cepat, tuntas dan maksimal.
Reporter :
- Dilihat 2030 Kali
Berita Terkait

0 Comments