Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 13/10/2020 12:59 WIB

PengelolaTempat Hiburan Wajib Patuhi Aturan Kesehatan Covid 19

Wali Kota Bekasi Beri Arahan Tim Monev Disparbud
Wali Kota Bekasi Beri Arahan Tim Monev Disparbud
BEKASI, DAKTA.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan agar pengelola tempat hiburan dan spa memperhatikan aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
 
Melalui jajaran di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Rahmat Effendi mendorong agar diberi sanksi tegas bagi yang masih belum melaksanakan peraturan yang telah diberikan kepada para pendiri usaha.
 
"Terus pantau pelaku usaha di kita (Kota Bekasi). Kasih sanksi tegas kalau mereka melanggar aturan pemerintah daerah," jelasnya dalam memantau persiapan tim monev Disparbud di Gate 19 GOR Stadion Patriot Chandrabaga, Selasa (13/10).
 
Selain itu, lanjutnya, pengecekan juga dilakukan untuk melihat izin mendirikan usaha. Jika belum memiliki izin agar segera di urus sehingga memiliki payung hukum yang wajib dalam usaha, di koordinasikan dengan wilayah setempat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengenai izin usahanya.
 
"Selain cek dan ricek kembali tempat usaha mengenai protokol kesehatan seperti penggunaan masker, adanya hand sanitiser dan batas jaga jarak di dalam ruangan yang menjadi ketentuan peraturan membuka usaha dalam kebijakan maklumat Wali Kota Bekasi," papar Rahmat Effendi.
 
Sementara itu, Surat Edaran No 440/6271/Setda.TU mengenai penerapan protokol kesehatan tempat hiburan dan lainnya, dalam surat edaran Wali Kota untuk menegaskan kembalinya pada pukul 21.00 WIB terkecuali yang telah diatur dalam surat edaran tersebut antara lain;
 
 
• klab malam, Bar, dan Karaoke pada pukul 16.00 - 23.00
 
• bilyard pukul 12.00 - 23.00
 
• permainan anak pukul 12.00 - 23.00
 
• gedung pertemuan 08.00 - 21.00
 
 
"Diharapkan untuk monitoring di wilayah agar memperhatikan dengan tegas kepada pelaku usaha tanpa terkecuali termasuk yang usaha 24 jam untuk menutup usaha pada 21.00 WIB," tutupnya.
 
 
Reporter :
- Dilihat 1357 Kali
Berita Terkait

0 Comments