Senin, 12/10/2020 09:05 WIB
Partai Gelora Indonesia Kota Bekasi Nilai UU Ciptaker Tak Ada Rasa Keadilan
BEKASI, DAKTA.COM - Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam sejak disahkan menjadi Undang-Undang pada 5 Oktober kemarin, gelombang aksi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mulai terjadi. Bahkan pada puncaknya, 8 Oktober aksi demonstrasi
terjadi hampir disetiap daerah diwilayah Indonesia.
Kota Bekasi, sebagai salah satu daerah industri yang juga daerah mitra Ibu kota, juga tidak luput dari aksi demonstrasi besar-besaran menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Dengan jumlah tidak kurang dari 900 pabrik/perusahaan dan jumlah buruh/pekerja sekitar hampir 200 ribu jiwa, maka wajar jika aksi demonstrasi terjadi. Mereka resah akan nasib dan masa depan sebagai buruh/pekerja.
Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bukanlah Undang-Undang hasil revisi atau amandemen, melainkan Undang-Undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak UU yang ada.
"Proses pembuatan dari awal yang terkesan ditutup-tutupi oleh pemerintah, proses pengesahan oleh DPR RI yang terkesan kejar tayang dan pasal-pasal yang merugikan serta tidak berpihak kepada rakyat (buruh/pekerja) adalah hal mendasar yang menjadi pemicu gelombang aksi penolakan," kata Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Senin (12/10).
Menurut Ariyanto, komponen buruh/pekerja adalah bagian dari elemen penentu keberhasilan pembangunan, terutama jika bicara Kota Bekasi, banyak pabrik-pabrik disini, mereka bekerja dan tinggal di Bekasi juga membayar pajak untuk ikut pembangunan daerah.
"Sudah banyak mereka yang memberikan pandangan serta penilaian terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, tidak sedikit yang sepakat bahwa memang Undang-Undang tersebut lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha, tidak hanya merugikan kaum buruh/pekerja namun juga mengancam lingkungan dan kelestarian alam," jelas Ariyanto.
Menurutnya, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR pusat dan banyak merugikan hak-hak buruh/pekerja dan berdampak pada masyarakat luas untuk dibatalkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI, karena dinilai jauh dari rasa keadilan.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments