Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 12/10/2020 09:05 WIB

Partai Gelora Indonesia Kota Bekasi Nilai UU Ciptaker Tak Ada Rasa Keadilan

DPD Partai Gelora Kota Bekasi Saat Kunjungi KPU
DPD Partai Gelora Kota Bekasi Saat Kunjungi KPU
BEKASI, DAKTA.COM - Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam sejak disahkan menjadi Undang-Undang pada 5 Oktober kemarin, gelombang aksi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mulai terjadi. Bahkan pada puncaknya, 8 Oktober aksi demonstrasi
terjadi hampir disetiap daerah diwilayah Indonesia.
 
Kota Bekasi, sebagai salah satu daerah industri yang juga daerah mitra Ibu kota, juga tidak luput dari aksi demonstrasi besar-besaran menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
 
Dengan jumlah tidak kurang dari 900 pabrik/perusahaan dan jumlah buruh/pekerja sekitar hampir 200 ribu jiwa, maka wajar jika aksi demonstrasi terjadi. Mereka resah akan nasib dan masa depan sebagai buruh/pekerja.
 
Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bukanlah Undang-Undang hasil revisi atau amandemen, melainkan Undang-Undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak UU yang ada.
 
"Proses pembuatan dari awal yang terkesan ditutup-tutupi oleh pemerintah, proses pengesahan oleh DPR RI yang terkesan kejar tayang dan pasal-pasal yang merugikan serta tidak berpihak kepada rakyat (buruh/pekerja) adalah hal mendasar yang menjadi pemicu gelombang aksi penolakan," kata Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Senin (12/10).
 
Menurut Ariyanto, komponen buruh/pekerja adalah bagian dari elemen penentu keberhasilan pembangunan, terutama jika bicara Kota Bekasi, banyak pabrik-pabrik disini, mereka bekerja dan tinggal di Bekasi juga membayar pajak untuk ikut pembangunan daerah.
 
"Sudah banyak mereka yang memberikan pandangan serta penilaian terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, tidak sedikit yang sepakat bahwa memang Undang-Undang tersebut lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha, tidak hanya merugikan kaum buruh/pekerja namun juga mengancam lingkungan dan kelestarian alam," jelas Ariyanto.
 
Menurutnya, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR pusat dan banyak merugikan hak-hak buruh/pekerja dan berdampak pada masyarakat luas untuk dibatalkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI, karena dinilai jauh dari rasa keadilan.
Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1585 Kali
Berita Terkait

0 Comments