Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 11/10/2020 12:09 WIB

Pemkot Bekasi Tak Perpanjang Maklumat Walikota Tentang Pembatasan Jam Malam

Ruko di pertokoan Mega Bekasi tutup mengikuti aturan Pemkot Bekasi dampak corona
Ruko di pertokoan Mega Bekasi tutup mengikuti aturan Pemkot Bekasi dampak corona
BEKASI, DAKTA.COM - Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menerapkan pembatasan jam operasional sesuai surat edaran (SE).
 
"Kita kembali ke SE (surat edaran) Wali Kota Bekasi tanggal 29 September 2020," kata Abi, Ahad (11/10).
 
Surat edaran yang dimaksud yakni, Nomor 556/1211-Set.Covid-19 tentang pembatasan jam operasional tempat usaha hiburan.
 
Beberapa katagori tempat usaha yang wajib menjalankan aturan yakni, tempat makanan/kafe, klab malam, karaoke, musik hidup, pub, billyard, panti pijat/spa/sauna, arena bermain anak.
 
Sebagai rincian, tempat usaha makanan dan minuman hanya diperbolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
 
Di atas jam 21.00 WIB, seluruh tempat usaha tersebut hanya diperkenankan melayani pelanggan secara drive-thru atau take away (dibungkus).
 
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak memperpanjang maklumat pembatasan operasional jam malam tempat usaha yang sempat diberlakukan dari 2 - 9 Oktober 2020 lalu.
 
Maklumat pembatasan operasional jam malam mengatur tentang, larangan tempat usaha beroperasi di atas pukul 18.00 WIB termasuk restoran yang tidak diperbolehkan melayani makan ditempat ketika memasuki waktu tersebut.
 
 
 
Reporter :
- Dilihat 1437 Kali
Berita Terkait

0 Comments