Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 11/10/2020 10:28 WIB

Maklumat Walikota Bekasi Tak Diperpanjang, Tempat Usaha Boleh Buka di Atas Pukul 18.00

Petugas Gabungan Melakukan Penyegelan Cafe di Galaxy Bekasi Selatan
Petugas Gabungan Melakukan Penyegelan Cafe di Galaxy Bekasi Selatan

BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tak memperpanjang maklumat Wali Kota Bekasi yang berakhir pada Jumat 9 Oktober 2020. Saat ini aturan terkait penanganan Covid-19, kembali kepada surat edaran nomor 556/1294.Set.Covid-19 yang terbit 29 September 2020.

"Sementara kita kembali ke surat edaran tanggal 29 September, sebelum ada aturan yang baru," singkat Kabag Humas Pemkot Bekasi, Yekti Rubiah, Ahad (11/10).

Surat edaran tersebut sebelumnya memuat perubahan standar protokol kesehatan dan keamanan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).

Perubahan regulasi ditujukan untuk tempat-tempat usaha, jasa kepariwisataan dan hiburan di Kota Bekasi. Pelaku usaha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di lokasi usaha, seperti wajib memakai masker dan pengecekan suhu tubuh.

Di samping itu, jam operasional usaha dan hiburan ditentukan dalam beberapa kategori. Untuk kategori hiburan umum, jam operasional terbagi atas klab malam, bar dan pub (16.00-23.00 WIB), karaoke (12.00-23.00 WIB), bilyard (12.00-22.00 WIB), panti pijat, spa dan area permainan anak (12.00-21.00 WIB).

Rumah makan atau restoran, makan di tempat (dine in) hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. Di atas jam tersebut pesanan makanan harus dibawa pulang (take away).

Kegiatan live music di restoran tau kafe di Bekasi hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. Tidak diperkenankan menyajikan hiburan yang mengundang kerumunan.

Jasa penyelenggara acara atau gedung pertemuan diperbolehkan mengadakan acara mulai pukul 08.00-21.00 WIB. Resepsi pernikahan di gedung atau hotel, harus menyajikan makanan dalam bentuk box dan tetap memperhatikan physical distancing.

Sedangkan untuk pusat kebugaran atau olahraga, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00-21.00 WIB.

 

Reporter :
- Dilihat 1465 Kali
Berita Terkait

0 Comments