Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/10/2020 08:38 WIB

KAMMI Kota Bekasi Sesalkan Polisi Tembakan Gas Air Mata di Lingkungan Kampus

massa aksi dari aliansi mahasiswa di Bekasi berhamburan
massa aksi dari aliansi mahasiswa di Bekasi berhamburan
BEKASI, DAKTA.COM - Aksi penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja berlangsung pada Kamis (8/10) di Kota Bekasi. Aksi ini ditanggapi dengan pembubaran masa menggunakan gas air mata seperti yang terjadi di jalan Cut Mutia Bekasi timur hingga ke area lingkungan kampus Unisma.
 
Menanggapi hal itu, Ketua Kebijakan Publik Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) kota Bekasi sangat menyesalkan adanya hujan gas air mata di lingkungan kampus Universitas Islam '45.
 
"Ini sudah sangat keterlaluan, tidak seharusnya Polisi menembakan gas air mata sampai ke dalam kampus. ini bentuk arogansi, tidak mencerminkan semangat melindungi dan mengayomi" ujar Rangga kepada Dakta (9/10).
 
Rangga menuturkan Sikap kepolisian seharusnya tercermin dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2/2002) yang berisi memelihara keamanan, menegakan hukum, dan memberi perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat.
 
Namun, Pada sore hari pukul 17.00 petugas kepolisian membubarkan masa dengan menembakan gas air mata. Gas air mata tersebut tidak saja ditembakan di jalan raya, melainkan juga di area kampus seperti di kawasan parkir kampus dimana mahasiswa sedang mencari tempat perlindungan setelah adanya penindakan pembubaran massa.
 
"Kami sangat menyesali cara-cara barbar seperti itu. Seharusnya, jika diperlukan melakukan protap pembubaran masa cukup dilakukan di luar area kampus. Tetapi, yang terjadi gas air mata ditembak di area parkir kampus. Sangat barbar, melukai dan tidak membawa solusi!" Tegas Rangga.
Reporter :
- Dilihat 1295 Kali
Berita Terkait

0 Comments