Langgar Aturan Jam Malam, 12 Tempat Usaha Disegel Di Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Satpol PP Kota Bekasi menyegel 12 tempat usaha dikawasan Bekasi pasca-pembatasan jam operasional di wilayah ini diberlakukan. Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menyampaikan, penindakan itu dilakukan sejak 2 Oktober hingga Rabu (7/10).
Selain 12 tempat usaha yang disegel, ada 27 tempat usaha lainnya yang diberikan teguran tertulis. "Dari semenjak tanggal 2 ya ada 12 yang disegel, yang diperingatkan itu ada 27 (tempat usaha)," jelas Abi, Kamis (8/10).
Abi mengatakan, rata-rata tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan, termasuk physical distancing.
Khusus pembatasan jam operasional, tempat usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara, untuk restoran atau tempat makan, termasuk kafe hanya diperbolehkan di atas pukul 18.00 WIB untuk take away dan drive thru.
"Rata-rata melanggar physical distancing, lalu dia juga melanggar pembatasan jam operasional," kata Abi.
Dia mengatakan, tempat usaha yang melanggar tersebut akan disegel minimal selama tiga hari. Pelaku usaha yang disegel tersebut nantinya akan diminta membuat surat pernyataan untuk berjanji tidak melanggar pembatasan jam operasional dan protokol kesehatan.
Reporter | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments