Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/10/2020 15:50 WIB

Pemkot Bekasi Terima 59 Pengaduan Warga, Terbanyak Ditujukan Ke Dinkes

Kota Bekasi
Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi mendata sebanyak 59 laporan pengaduan masyarakat melalui Call Center 1500444 per 27 September - 03 Oktober 2020 yang telah selesai ditindaklanjuti Perangkat Daerah terkait. 
 
"Terbanyak pengaduan warga ditunjukan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) sebanyak 14 pengaduan. Disusul 13 pengaduan kepada Disdukcapil dan 7 pengaduan kepada Sekretariat Daerah. Adapun jumlah penelepon sebanyak 97 penelepon dan 38 diantaranya hanya Miss call," kata Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi, Hudi Wijayanto kepada Dakta, Rabu (7/10)
 
 
Pemkot Bekasi telah membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) berdasarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.7/225/ Diskominfostandi.PIP tahun 2017. Dan penegasan respon cepat setiap pengaduan, adanya instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.10/915/Diskominfostandi.PIP tentang Respon Cepat dan Publikasi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat pada Website Perangkat Daerah yang ditandatangani sejak 22 Juli 2020. 
 
Adanya aturan ini sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi yang dilakukan perangkat daerah agar pengaduan warga dapat terselesaikan dengan cepat, tuntas dan maksimal. 
Reporter :
- Dilihat 1108 Kali
Berita Terkait

0 Comments