Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 08/10/2020 09:24 WIB

Program JKN-KIS Bantu Perusahaan dan Masyarakat

Ilustrasi Kartu JKN KIS
Ilustrasi Kartu JKN KIS
BEKASI, DAKTA.COM - BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang resmi beroperasi 1 Januari 2014 kini sudah memasuki tahun ke 7 menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Segala upaya terus dilakukan demi tercapainya cakupan kesehatan semesta seluruh penduduk Indonesia. Sebagai dasar beroperasinya BPJS Kesehatan yaitu saat pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
 
Salah satu hal penting yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tersebut adalah tentang kewajiban pemberi kerja mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta Program JKN-KIS. Termasuk pada Perpres 75 Tahun 2019 yang menginstruksikan hal yang sama.
 
Reza Anggeliana Putri (25) yang ditemui di tempatnya bekerja oleh Tim Jamkesnews memberikan pendapatnya tentang Program JKN-KIS yang mengatur tentang kewajiban pemberi kerja ataupun perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya kedalam Program JKN-KIS. Reza mengatakan jika Program JKN-KIS ini sangat membantu perusahaan tempatnya bekerja dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja dengan biaya yang tidak terlalu besar.
 
“Program JKN-KIS ini sangat membantu sekali kepada kami sebagai pekerja, karena kami tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk berobat masalah kesehatan. Iuran yang dibayarkan pun terjangkau hanyalah 1% dari gaji saya,” ungkapnya.
 
Reza Anggeliana Putri (25) bercerita tentang manfaat program JKN-KIS
 
Menurutnya lagi, saat ini jika melihat jenis-jenis penyakit yang mendapatkan pelayanan di rumah sakit, masih banyak orang-orang yang sakit dan harus mengeluarkan biaya besar untuk pengobatan. Padahal dengan menjadi peserta Program JKN-KIS dan rutin membayar iuran maka apabila sakit tidak perlu ada biaya pengobatan.
 
“Banyak kita lihat di rumah sakit atau orang disekitar kita yang bercerita, yang sakit-sakit itu harus ngeluarin biaya yang besar. Padahal dengan rutin bayar iuran, maka ketika sakit pun kita tidak merasa terbebani dengan biaya pengobatan. Sudah waktunya masyarakat Indonesia berubah pola pikir, yaitu tidak lagi sembrono karena ada jaminan kesehatan terus tidak menjaga kesehatan, seharusnya bagaimana pun jaminan ini tidak digunakan, agar dananya bisa digunakan untuk masyarakat lain yang benar-benar terkena sakit yang cukup parah,” tutup Reza. (DA/pm)
 
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Rilis BPJS Kesehatan
- Dilihat 1292 Kali
Berita Terkait

0 Comments