Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/10/2020 13:10 WIB

Curanmor Di Rawalumbu Ditangkap Polisi

Polres Metro Bekasi menunjukkan barang bukti dari pelaku pencurian ban mobil di pusat perbelanjaan
Polres Metro Bekasi menunjukkan barang bukti dari pelaku pencurian ban mobil di pusat perbelanjaan

BEKASI, DAKTA.COM - Seorang pria berlumuran darah setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Ia terjatuh setelah bersenggolan dengan mobil dan diketahui pengendara sepeda motor melaju dalam kecepatan tinggi di jalan Sepanjang Jaya - Rawalumbu pada Jumat (02/10) lalu.

Pria yang tidak diketahui identitasnya tersebut babak belur akibat kecelakaan itu. Namun, setelah petugas memeriksa pria tersebut ditemukan beberapa senjata tajam dan kunci leter T dari saku tersangka.

“Pria tersebut kemudian diamankan petugas kepolisian setelah sampai Polsek Bekasi Timur lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan senjata tajam berupa badik berikut sarungnya dan kunci leter T,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari pada Selasa (06/10).

Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu istilah yang tepat bagi pria yang mengalami kecelakaan itu. Pria tersebut akhirnya di borgol petugas karena diketahui belakangan bahwa motor yang ia kendarai merupakan motor hasil curian belum lama saat pria tersebut mengalami kecelakaan.

Pelaku mengaku baru saja mencuri kendaraan sepeda motor bernomor polisi E 4370 JZ di Kedai Baso Mie Toha Ruko Plaza De Minimalis. Jln Pramuka No 15 RT 004 RW 003, Kel. Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi.

Korban merupakan seorang wanita bernama Ria Ratna Sari (21) warga Ruko De Minimalis. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Polsek Bekasi Timur.

“Kemudian Kanit Reskrim, piket Reskrim dan SPKT ke TKP menghubungi korban untuk membuat Laporan Polisi untuk diproses Hukum,” kata Erna.

Polisi menyita barang bukti berupa kendaraan roda dua yang dibawa pelaku, senjata tajam jenis pisau dan kunci letter T. Pria yang dalam keadaan babak belur tersebut juga terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Reporter :
- Dilihat 863 Kali
Berita Terkait

0 Comments