Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 05/10/2020 08:16 WIB

Ketua BK: Kita Proses Jika Dewan Melanggar Aturan

Ketua BK DPRD Kota Bekasi Lilis Nurlia
Ketua BK DPRD Kota Bekasi Lilis Nurlia
BEKASI, DAKTA.COM - Ketua Badan Kehormatan  (BK) DPRD Kota Bekasi Lilis Nurlia memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan atas kinerja anggota legislatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
"Kerja BK ini dilakukan atas dasar pengaduan tertulis. Baik pengaduan dari masyarakat maupun sesama anggota dewan itu sendiri. Laporan kita terima, baru kita proses," kata Lilis kepada Dakta dalam Webinar, Senin (5/10).
 
Dalam pasal 64 tentang Tata Tertib, BK memiliki tugas memantau kedisiplinan dari sumpah kode etik itu. "Sebelum jadi dewan kita disumpah, sehingga kita dikontrol," lanjut Lilis.
 
Ada larangan yang harus diperhatikan dan tidak boleh dilanggar yakni merangkap jabatan, KKN dan menyalahgunakan sumpah janji.
 
"Ada sanksi yakni diterima anggota dewan yang melanggar. Baik itu pelanggaran kode etik atau sumpah janji. Maka kita akan memproses, memberikan teguran lisan dan tertulis. Bahkan kita mengusulkan pencopotan jabatan AKD dan memberhentikan menjadi dewan.
 
"Semua dilakukan dalam musyawarah paripurna. Tentunya kita berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan fraksi - fraksi," jelas Lilis
Reporter :
- Dilihat 1049 Kali
Berita Terkait

0 Comments