Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 02/10/2020 09:38 WIB

Pembangunan Menara Sutet PLN di Margahayu Ditolak Warga

Sutet di Margahayu yang Ditolak Warga
Sutet di Margahayu yang Ditolak Warga
BEKASI, DAKTA.COM - Warga Kampung Bekasi Jati RT 003/025 Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur - Kota Bekasi, meminta pembebasan lahan di lokasi jaringan Sutet milik PT PLN (Persero) yang berada di tengah pemukiman mereka.
 
Pasalnya, saat ini, seiring dengan pelaksanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung oleh PT KCIC SUTT maupun SUTET tersebut, akan dilakukan peninggian agar jaringan transmisi tidak berpotensi terganggu dalam hal ini terkait penambatan kabel.
 
"Lagian Right of Way (ROW) lokasi SUTT atau Sutet tersebut tidak ada akses jalan jika ke depan ada gangguan, karena lokasinya tepat di tengah pemukiman warga," ujar Joni Trafolta, pemilih rumah yang berbatasan langsung dengan Sutet, Jumat (2/10).
 
Dikatakan, warga keberatan karena keberadaan Sutet di tengah lingkungan. Harusnya, tegas Joni, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 yakni tentang perubahan atas Peraturan Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015.
 
Dalam perubahan tersebut menyebutkan ruang bebas dan jarak bebas minimum pada saluran udara tegangan tinggi saluran udara tegangan tinggi arus searah untuk penyaluran tenaga listrik. Salah satunya menyebutkan harus ada ruang terbuka minimal jaraknya 10 meter.
 
"Artinya ROW Sutet tersebut masih belum memadai dan berbahaya bagi warga yang berbatasan langsung. Posisi yang ada sekarang jarak kurang dari dua  meter dari dinding rumah warga. Hal tersebut menjadi keberatan kami," ujarnya.
 
Dia menegaskan, apa yang dilakukan warga tidak bermaksud  menghambat proyek negara. Tapi hanya meminta tegakkan peraturan menteri karena dampak yang akan diterima dari peraturan menteri ini, membahayakan warga sekitar.
 
"Kami mendukung program pemerintah, asalkan peraturan tetap dijalankan sehingga warga bisa nyaman. Pembangunan itu harus ada asas keadilan dan kepatutan," katanya berujar saat serah terima kerjaan pihak KCIC kepada PLN tidak ada masalah dikemudian hari.
 
Atas kondisi tersebut, Joni mengaku sudah melaporkan ke berbagai pihak, diantaranya DPRD Kota Bekasi, PLN dan lainnya.
 
Dirinya dan beberapa pemilik rumah disekitar lokasi Sutet berharap dibebaskan untuk perluasan lahan atau memenuhi standar ROW.
 
"Saat ini, kami tiga rumah yang ada di sekitar lokasi sepakat minta dibebaskan. Tentu jika ganti untung warga lainnya pasti akan ikut. Silahkan tim penilai aprasial menilai harganya ganti untung untuk perluasan ROW SUTET tersebut," paparnya.
 
Joni tidak sendiri, dia bersama dua warga lainnya, saat ditemui di lokasi SUTET mengakui khawatir dampak dari peninggian yang saat ini tengah dilaksanakan.
 
"Dampak yang akan kami rasakan seumur hidup. SUTET itu sendiri memiliki tegangan tinggi. Apalagi saat ini akses jalan menuju Sutet itu sendiri tidak ada harusnya bisa dipikirkan oleh PLN dan KCIC," tambah Rahmat, warga lainnya.
 
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mengaku telah menerima aduan warga terkait pembangunan peninggian SUTET di wilayah Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur. Menurutnya, PLN mesti memikirkan dampak ke depan, baik ketika proses pembangunan maupun sesudahnya.
 
"Kita sudah mendengar aduan warga, mereka keberatan bila pembangunan peninggian SUTET tidak memikirkan dampak lingkungan. Untuk itu, saya akan memanggil pihak-pihak terkait seperti pihak PLN, KCIC dan unsur Pemerintah Kota Bekasi," pungkasnya.
Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1519 Kali
Berita Terkait

0 Comments