Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 24/09/2020 13:45 WIB

Pemkab Bekasi Belum Terima Surat Penundaan Pilkades dari Kemendagri

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

BEKASI, DAKTA.COM - Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa Pemkab Bekasi belum menerima salinan peraturan penundaan pelaksanaan Pilkades. “Surat resminya belum kita terima. Kita baru lihat berita di tv, jadi kita belum bisa ambil sikap,” kata Kabid Pemerintahan Desa, Maman Firmansyah kepada Dakta, Kamis (24/9).

 

Sejauh ini sesuai hasil rapat dengan Forkopimda dan Ditjen Pemerintahan Desa beberapa waktu pelaksanaan Pilkades akan berlangsung 13 Desember 2020. Terdapat 16 desa yang akan menggelar pesta demokrsi tersebut.

 

“Kalau kita kan sebenarnya tinggal pemungutan suara. Tahap sebelumnya sudah dilakukan pada 16 April lalu. Jadi pembuatan juknis yang baru kita belum buat dan belum dirapatkan,” papar Maman.

 

Namun meski demikian, lanjut Maman, pihaknya mempersiapkan alternatif perubahan pencoblosan di TPS. ”Misal satu TPS ada 1000 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jadi bilik suara tidak satu minimal 4 atau 5 bilik suara. Jadi mempercepat pemungutan suara,’’ pungkas Maman. Tak hanya itu, tim medis akan disiapkan disetiap TPS untuk berjaga jika terdapat kondisi kesehatan warga terganggu.

 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1417 Kali
Berita Terkait

0 Comments