Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 18/09/2020 15:02 WIB

1.200 Lebih Pelanggar Kena Sanksi pada Operasi Yustisi di Kabupaten Bekasi

Operasi yustisi protokol kesehatan oleh Polres Metro Bekasi
Operasi yustisi protokol kesehatan oleh Polres Metro Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Lebih dari 1.200 pelanggar di Kabupaten Bekasi ditindak oleh Polres, TNI, dan Satpol PP dalam Operasi Yustisi penggunaan masker sejak senin (14/9) lalu.
 
Seperti diketahui, pemberlakukan denda masker sudah diterapkan oleh Kabupaten Bekasi, sehingga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi denda atau melakukan kegiatan sosial.
 
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan penindakan bagi yang tidak menggunakan masker merupakan Instruksi Presiden, serta Peraturan Gubernur Jabar, dan Perbup Bekasi
 
"Sejak penerapannya, lebih dari 1.200 pelanggar, untuk teguran 578, dan sanksi sosial ada 620," ungkapnya di Cikarang, Jumat (18/9).
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1628 Kali
Berita Terkait

0 Comments