Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/09/2020 14:09 WIB

Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2020

Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokraso Tjahjo Kumolo (ANTARA)
Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokraso Tjahjo Kumolo (ANTARA)
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya menjaga netralitas menjelang Pilkada Serentak 2020 karena amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
 
"Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata Tjahjo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (8/9).
 
Ia menyebut Pilkada Serentak Tahun 2020 dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.
 
Untuk itu, Kementerian PAN-RB, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
 
Penandatanganan SKB Netralitas akan dilakukan pada tanggal 10 September 2020 di Kementerian PAN-RB.
 
"Pada setiap pelaksanaan Pilkada permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas," kata Tjahjo.
 
Tujuan dari penetapan SKB itu adalah menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
 
Tjahjo berharap pedoman tersebut dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga bagaimana meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN. Sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan Sistem Merit.
 
Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 4291 Kali
Berita Terkait

0 Comments