Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 02/09/2020 11:17 WIB

Rekomendasi Pelajar Kuliah di Al Azhar Hanya dari Kemenag

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani
JAKARTA, DAKTA.COM - Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani memastikan hanya Kementerian Agama yang berwenang mengeluarkan rekomendasi santri untuk kuliah di Universitas Al-Azhar. Rekomendasi itu sekaligus menjadi legalitas keberangkatan calon pelajar dan mahasiswa ke Mesir.
 
Hal tersebut ditegaskan pria yang akrab disapa Dhani menyusul adanya pesantren yang memberikan jaminan pelajarnya belajar dan kuliah di Mesir sebagai bagian dari promosi pondoknya. 
 
"Kemenag sudah bekerjasama dengan Al-Azhar dalam rekrutmen pelajar yang akan sekolah atau mahasiswa yang akan kuliah di sana. Jadi, hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada para santri atau calon mahasiswa yang telah lulus seleksi," tegas Dhani di Jakarta, Rabu (02/09).
 
Menurut Dhani, Ditjen Pendidikan Islam sudah pernah menerbitkan Surat Edaran  Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/486/2014 tanggal 27 Februari 2014. Edaran ini mengatur tentang ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan Studi Islam ke luar negeri. 
 
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama, yaitu:
1. Mengajukan surat permohonan ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI;
2. Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan luar negeri;
3. Melampirkan surat keterangan KBRI tentang status lembaga pendidikan yang dituju;
4. Melampirkan surat pengantar dari Kemenag tempat domisili (Kabupaten/Kota);
5. Melampirkan biodata lengkap pemohon;
6. Melampirkan ijazah yang telah dilegalisir dan terdaftar di Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
7. Melampirkan foto copy paspor.
 
"Keberangkatan pelajar Ibbas ke Mesir dilakukan secara non prosedural serta tanpa sepengetahuan Kemenag. Ditjen Pendidikan Islam tidak pernah mengeluarkan rekomendasi belajar ke luar negeri bagi lulusan Pesantren Ibnu Abbas Serang," ujarnya.
 
"Pesantren Ibnu Abbas Serang juga tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke Ditjen Pendidikan Islam," sambungnya.
 
Ia mengaku, Kemenag tengah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri persoalan yang menimpa sejumlah santri Ibbas. Jika terbukti ada aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
 
Dhani berharap masyarakat tidak mudah percaya jika ada pihak menjamin belajar atau kuliah di luar negeri, termasuk Al-Azhar. Perlu ditelisik apakah proses keberangkatannya dilakukan secara prosedural, dengan rekomendasi Kemenag atau tidak. 
 
Sebelumnya diberitakan, Pondok Ibnu Abbas (Ibbas) Serang, Banten, mengirimkan santrinya mulai dari tingkat SMP hingga SMA ke Mesir agar bisa melanjutkan kuliah di Universitas Al Azhar, Kairo.  
 
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sedang mengusut hal itu bersama sejumlah kementerian lembaga terkait. Sebab, Dit. PWNI Kemlu menerima laporan pada Juli 2020 terkait Pondok Ibbas yang diduga melakukan pelanggaran dalam pengiriman santri Indonesia ke Mesir. 
 
Pihak Ibbas ditenggarai tidak mengurus visa pelajarnya di Mesir, bahkan beberapa di antaranya sudah overstayer. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1927 Kali
Berita Terkait

0 Comments