Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 31/08/2020 11:53 WIB

Klaster Industri, Pekerja Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Buruh pabrik
Buruh pabrik
CIKARANG, DAKTA.COM - Pekerja yang ada di kawasan industri diminta mematuhi protokol kesehatan menyusul merebaknya klaster Covid-19 di pabrik.
 
Sebelumnya, sebanyak 248 karyawan di pabrik LG MM2100 Cikarang Barat dikonfirmasi positif Covid-19. Pabrik 1 Suzuki Tambun belum lama ini juga dilaporkan menjadi klaster baru setelah 71 karyawannya terpapar Covid-19.
 
Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menyebut meskipun sudah diterapkan antisipasi dengan protokol kesehatan di perusahaan, tetapi penularan Covid-19 tidak bisa dihindari sehingga menjadi klaster di pabrik.
 
"Karenanya perusahaan harus tetap menjalankan protokol kesehatan ketat, jika tidak harus diberikan sanksi, dan yang terpenting karyawannya juga harus ikut berperan dalam mematuhi protokol itu," jelas Obon, Senin (31/8).
 
Sementara itu, berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Bekasi, lebih dari 30 perusahaan karyawannya terpapar Covid-19 sejak adanya pandemi.
 
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 mengaku telah melakukan pengawasan agar perusahaan menjalankan protokol kesehatan. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2143 Kali
Berita Terkait

0 Comments