Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 31/08/2020 10:16 WIB

Pemkot Bekasi Relokasi Pedagang di Pasar Jatiasih

Pedagang di Pasar Baru Jatiasih direlokasi oleh Pemkot Bekasi
Pedagang di Pasar Baru Jatiasih direlokasi oleh Pemkot Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi merelokasi pedagang di Pasar Baru Jatiasih. Sekitar 400 personel tim gabungan dikerahkan untuk mengamankan penertiban tersebut pada Senin (31/8) pagi.
 
Sejumlah pedagang menolak direlokasi, karena merasa belum mendapat kejelasan tertulis dari pihak pengembang terkait pengadaan kios yang disediakan oleh pengembang.
 
Pedagang merasa relokasi ini terkesan dipaksakan. Karena pihak pengembang belum memberikan solusi terkait kebijakan yang harus dipatuhi antara pedagang dan pengembang jika menempati kios yang disediakan.
 
"Karena biaya DP sewa kios yang diberikan pihak pengembang cukup mahal. Dikenakan total 40 persen kita dikenakan biaya sewa kios dari kios yang kita tempati di pasar lama," tegas Wati pedagang pakaian di depan Pasar Jatiasih kepada Dakta.
 
Selama direlokasi, mereka ditempati di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tidak jauh dari pasar sebelumnya.
 
Terpisah Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Romi mengatakan tidak ada biaya sewa kios selama direlokasi.
 
"Revitalisasi pasar waktunya 24 bulan (2 tahun, red). Dan tidak dikenakan biaya sewa kios," kata Romi. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1793 Kali
Berita Terkait

0 Comments