Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/08/2020 14:07 WIB

Cara Lindungi Diri dan Kelompok Rentan dari Covid-19

Ilustrasi menggunakan masker
Ilustrasi menggunakan masker
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi menekankan masyarakat agar wajib menggunakan masker saat ke luar rumah guna menghindari pencegahan Covid-19.
 
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5303/Dinkes Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19 di Kota Bekasi.
 
Surat edaran ini menekankan kewajiban setiap warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Penggunaan masker di luar rumah menjadi hal mutlak yang harus dijalankan baik aturan pengunaan masker medis dan masker kain. 
 
Hal ini berkenaan dengan rekomendasi WHO dan memerhatikan perkembangan peningkatan kasus Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) dan klaster keluarga di Kota Bekasi, bahwa pertahanan terdepan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di antaranya adalah penggunaan masker oleh semua orang ketika berada di luar dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). 
 
Dikutip dari rilis Humas Pemkot Bekasi, Kamis (27/8) sehubungan dengan surat tersebut maka protokol kesehatan mutlak harus dilakukan untuk melindungi diri dan kelompok rentan, dengan hal-hal sebagai berikut: 
 
1. Tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
 
2. Selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa kecuali. 
 
3. Penggunaan masker bedah: 
a. Masker medis (masker bedah) diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan pasien serta diganti setiap 4 jam. 
 
b. Keluarga yang merawat Pasien orang tanpa gejala (OTG) secara mandiri menggunakan masker medis dan mengganti setiap 4 jam. 
 
4. Disarankan untuk penggunaan masker kain 3 lapisan, hal tersebut terbukti menjadi yang paling efektif dalam mengurangi penyebaran tetesan. 
 
5. Tata cara memakai masker:
a. Sesuaikan masker dengan wajah agar pas pada saat pemakaian, pilih masker kain 3 lapis, tidak boleh memakai masker rusak atau kotor. 
 
b. Cuci tangan sebelum menyentuh masker, pegang pengait masker.
 
c. Usahakan masker menutup hidung, mulut, dan dagu serta dilarang menyentuh bagian depan masker, lakukan pergantian masker setiap 4 jam.
 
d. Melepas masker pada bagian kaitnya, tarik masker menjauhi muka masukan kedalam plastik tertutup. 
 
e. Mencuci masker kain dengan deterrjen, sabun setidaknya sehari sekali. 
 
6. Hindari memakai masker longgar dan berbagai masker yang sudah dipakai. 
 
7. Bagi pengurus wilayah (Ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain) mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1135 Kali
Berita Terkait

0 Comments