Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 26/08/2020 11:15 WIB

Peran Foraksi Sebagai Pelopor dan Pelapor

Logo Foraksi
Logo Foraksi
BEKASI, DAKTA.COM - Forum Anak Kota Bekasi (Foraksi) mempunyai peran sebagai pelopor dan pelapor dalam mendukung pemenuhan hak dan kewajiban anak.
 
Di Kota Bekasi, fungsi Foraksi cukup besar untuk memberikan ruang pada anak dalam menyuarakan aspirasi dan ikut andil dalam rencana pembangunan di wilayah Kota Bekasi.
 
Ketua Foraksi, Ardhanareswari Malinda mengatakan Foraksi berperan sebagai wadah untuk menampung aspirasi maupun partisipasi anak, serta menjembatani permasalahan anak ke Pemerintah Kota Bekasi.
 
"Fungsi 2P, pelopor dan pelapor itu dimana Foraksi menjadi pelopor terkait kegiatan positif guna memenuhi hak dan kewajiban anak. Sedangkan fungsi pelapor, kami melaporkan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan di Kota Bekasi agar dilibatkan dalam mengambil keputusan, jadi pendapat anak harus didengar," papar Arie, sapaannya.
 
Ia mengaku, permasalahan anak yang sering diadukan ke Foraksi cukup kompleks seperti mengenai bullying, kegiatan pembelajaran jarak jauh di saat pandemi Covid-19 ini, hingga persoalan anak yang aktif merokok.
 
"Kami juga aktif menggelar kegiatan rutin untuk mengembangkan pengetahuan anak dan memberikan informasi seputar hak dan kewajiban anak melalui media sosial," ujar dalam Bincang Publik bersama Radio Dakta melalui Zoom, Rabu (26/8).
 
 
Kabid Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Dra. Rita Hartati, MM menyampaikan, pihaknya sangat mendukung penuh semua kegiatan yang dilakukan Foraksi.
 
Menurutnya, Foraksi yang dikelola oleh anak di bawah usia 18 tahun itu bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam memberikan masukan dan saran terkait hak-hak anak yang harus dipenuhi.
 
"Foraksi merupakan agen perubahan, diharapkan dari mereka dapat memulai aksi atau kontribusi positif dalam mengatasi permasalahan di lingkungannya," katanya.
 
Ia menambahkan, Foraksi sudah terbentuk di semua wilayah di tingkat kota, tingkat kecamatan, dan tingkat kelurahan. 
 
"Fungsi Foraksi memantau dan menyosialisasikan hak dan kewajiban anak di lingkungannya, serta menyuarakan apresiasi dan pendapat mereka untuk dilibatkan dalam mengambil keputusan pada Musrenbang," pungkasnya. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1954 Kali
Berita Terkait

0 Comments