Senin, 24/08/2020 11:44 WIB
Golkar: Musda Harus Dipisahkan dengan Aset
BEKASI, DAKTA.COM - Wakil Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Bidang Pemenangan Pemilu, Maryadi menegaskan bahwa persoalan aset tidak dapat ditarik ke Mahkamah Partai. Saat ini persolan aset Gedung Golkar Kota Bekasi sudah masuk ke ranah hukum umum dan sedang diproses sehingga tidak seharusnya digunakan sebagai alasan penundaan Musyawarah Daerah (Musda).
"Kita sudah menanyakan ke DPD tingkat I Jabar terkait pelaksanaan musda yang sebelumnya ditunda berdasarkan perintah DPP namun belum ada pencabutan surat penundaan tersebut dari DPP Golkar. Kita masih menunggu dari DPD tingkat I, mudah-mudahan secepatnya," ujar Maryadi dalam keterangannya kepada Dakta, Senin (24/8).
Pihaknya menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Musda adalah wewenang satu tingkat di atasnya. DPP seyogyanya memantau dan melakukan pembinaan tingkat nasional dan DPD tingkat I.
"Kalau DPP ngurusin Kabupaten/Kota kapan mikirin kemenangan nasional. Kami mohon DPP jangan hanya dengar sepihak dari kelompok tertentu dan bisa menabrak aturan organisasi. Hanya DPD Golkar Kota Bekasi yang berani menyerahkan aset ke DPP," tambahnya.
Menurut Maryadi, kader DPD Golkar Kota Bekasi selalu mengikuti AD/ART, peraturan organisasi, dan petunjuk pelaksanaan. Bahkan pada saat musda yang pelaksanaanya hanya menghitung jam, DPP mengeluarkan surat penundaan juga diterima dan dijanlakan. Padahal seharusnya surat ditujukan ke DPD tingkat I, dan DPD tingkat I yang membuat surat penundaan untuk Kota Bekasi.
"Karena kita taat perintah dan berjiwa besar maka musda kita ganti dengan orientasi kekaderan partai Golkar. Partai Golkar adalah partai kader," ujarnya.
Ia menyebut, DPP memikirkan kemenangan secara nasional dan pengurus partai provinsi sementara provinsi mengurus kabupaten /kota. Sedangkan, pengurus kota mengurus kecamatan dan kecamatan mengurus kemajuan partai Golkar di tingkat kelurahan, sebagaimana hirarki partai.
"Yang pasti musda harus dipisah dengan aset. Karena saya belum bisa memahami yang sudah masuk hukum umum ditarik kasusnya ke mahkamah partai, setahu saya mahkamah partai mengurus sengketa suara dan ideologi," tegasnya. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments