Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/08/2020 08:45 WIB

Penyerahan Merek Merdeka Belajar Ke Kemendikbud Diduga Cacat Prosedur

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti
JAKARTA, DAKTA.COM - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga kuat ada celah pelanggaran hukum dalam penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar dan dugaan melindungi kepentingan pihak tertentu.
 
"Penyerahan hibah Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal kepada Kemendikbud RI diduga kuat cacat prosedur, karena belum mendapatkan izin Presiden Republik Indonesia, belum berbentuk Akta Hibah yang dibuat dihadapan Notaris dan disaksikan perwakilan negera dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keteranganya di Jakarta, Senin (17/8). 
 
Menurutnya, publik belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Dirjen HAKI Kemenkumham. Pengalihan hak merek dalam bentuk hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI. 
 
"Penyerahan hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan tidak memberikan kepastian hukum dan tidak berakibat hukum, sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan Negara, karena program Merdeka Belajar dibiaya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ungkapnya.
 
Ia menilai, dalam proses perjanjian penyerahan hibah yang diduga kuat tidak sesuai prosedur dan tidak didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku akan berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintah karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat negara. 
 
"Proses penyerahan hibah yang cacat hukum dan tidak cermat, tentu akan berpotensi kuat melanggar asas umum pemerintahan yang baik," ucap Retno
 
Ia mengaku, FSGI menghargai niat baik penyerahan merek Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal yang dihibahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Namun, Retno menyebut niat yang baik itu harus dilakukan dengan ketulusan dan cara-cara yang benar, yaitu sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. 
 
Ia mengatakan, hibah yang diumumkan kepada publik oleh pemilik merek dagang Merdeka Belajar dan Kemendikbud RI pada Jumat (14/8), hanya menyampaikan bahwa Merek Merdeka Belajar akan dihibahkan melalui surat kesepakatan, bukan Akta Hibah.  
 
"Padahal, perjanjian hibah tersebut melibatkan Negara yang  seharusnya didasarkan pada prinsip-prinsip kecermatan dan asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam  UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintah," katanya.
 
Lebih lanjut ia mempertanyakan mengapa pemilik merek dagang Merdeka Belajar masih menginginkan pemakaian bersama antara PT Sekolah Cikal dengan Kemendikbud, padahal kalau dihibahkan maka siapapun untuk kepentingan pendidikan, nantinya akan dapat menggunakan merek dagang Merdeka Belajar tersebut, termasuk PT Sekolah Cikal. PT Sekolah Cikal  berkedudukan istimewa kalau posisinya dipakai bersama.
 
“Seharusnya Mas Menteri meminta izin dahulu dengan Presiden sebagai atasannya karena hibah merek Merdeka Belajar ini menyangkut kepentingan umum. Selama belum ada izin Presiden dan belum dibuat akta hibahnya, maka Merdeka Belajar seharusnya tidak dipergunakan dahulu oleh Kemendikbud RI,” tegas Retno. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1860 Kali
Berita Terkait

0 Comments