Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 10/08/2020 13:45 WIB

Sekolah di Zona Kuning Dibuka, FSGI Khawatir Muncul Klaster Baru

Ilustrasi siswa menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk sekolah (ANTARA FOTO)
Ilustrasi siswa menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk sekolah (ANTARA FOTO)
JAKARTA, DAKTA.COM - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) khawatir pembukaan sekolah tatap muka di kawasan zona kuning Covid-19 dapat memunculkan risiko klaster baru di sekolah.
 
FSGI menilai ini merupakan potret kebijakan pendidikan yang paradoks. Di satu sisi angka statistik penyebaran Covid-19 di Indonesia makin tinggi, tetapi di sisi lain kebijakan pendidikan membuka sekolah makin longgar. 
 
"Satu bulan lalu sekolah hanya boleh dibuka di zona hijau, itu pun secara bertahap. Tapi sekarang justru di zona kuning pun diperbolehkan," kata Wasekjen FSGI, Satriwan Salim dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8).
 
Menurut Satriwan Salim, setidaknya data siswa dan guru baik di sekolah maupun pesantren, yang positif Covid-19 sampai 10 Agustus yang dimiliki FSGI sebagai berikut:
 
1. 28 guru dari 2 sekolah di Kota Balikpapan positif covid-19 (terbaru)
2. 35 santri dari pesantren di Kabupaten Pati positif covid-19 (terbaru)
3. 4 guru di Kota Surabaya
4. 2 siswa di Kab. Sumedang
5. 2 siswa di Kab. Sambas
6. 2 guru di Kota Pariaman
7. 1 siswa di Kota Sawahlunto
8. 1 siswa di Kab. Tegal
9. 1 siswa di Kota Tegal
10. 1 guru di Kota Solo
11. 1 guru meninggal positif covid-19 di Kab. Madiun
12. 1 guru di Kota Madiun
13. 50 santri di Ponpes Gontor 2 Kab. Ponorogo
14. 5 pengajar (ustaz) di Ponpes Kota Tangerang
15. 1 pengajar (ustaz) dan 6 santri di Kab. Wonogiri
16. 3 santri di Ponpes Kab. Pandeglang
17. 43 santri di Ponpes Temboro Kab. Magetan
 
Dia melanjutkan, FSGI menyadari jika persoalan siswa dan orang tua selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama ini banyak kendala khususnya secara teknis. 
 
Laporan pelaksanaan PJJ Fase I (Maret-Juni) dan PJJ Fase II (Juli-Agustus) yang diterima FSGI dari Serikat Guru (FSGI) dan jaringan di daerah, persoalan teknis PJJ yang dihadapi persis sama. 
 
Misalnya, tidak ada jaringan internet di wilayahnya; adapun internet sinyalnya buruk; siswa dan guru tak punya gawai pintar; persoalan jaringan listrik; metode guru kunjung tak optimal karena faktor geografi dan akses ke rumah siswa yang jauh atau sulit ditempuh; orang tua tak bisa optimal mendampingi anak selama PJJ; penugasan bagi siswa dari guru menumpuk; tertinggalnya materi pembelajaran siswa; pengeluaran orang tua membeli kuota internet meningkat (bahkan ada yang sampai 500 ribu/bulan); dan ada beberapa wilayah seperti Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kabupaten Malang yang kepala sekolahnya belum merealokasikan dana BOS untuk subsidi kuota internet siswa dan guru.
 
Ia menjelaskan, bagi FSGI, seharusnya pemerintah pusat dan daerah lebih dulu membenahi persoalan PJJ itu semua. Koordinasi dan komunikasi yang intens dan solutif lintas kementerian, lembaga, dan Pemda adalah kuncinya. Leading sector ada di Kemdikbud, bersama dengan Kemenag; Kemen Desa dan PDT; Kemen BUMN; Kemenkominfo; Kemdagri; dan Pemda-pemda.
 
"Tidak optimalnya pusat dan daerah menyelesaikan pelayanan terhadap proses PJJ yang sudah 2 fase ini, harusnya bukan menjadi alasan sekolah di zona kuning dibuka kembali. Sebab risiko nyawa dan kesehatan anak, guru, dan orang tua lebih besar ketimbang tertinggal dan tak optimalnya layanan pendidikan bagi anak selama PJJ," katanya.
 
Menurut Satriwan, hak hidup dan hak sehat bagi anak, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua adalah yang utama.
 
"Ketika anak masuk sekolah di zona kuning, maka jelas jika kehidupan, nyawa, dan kesehatannya sedang terancam. Bagaimana anak akan memeroleh pendidikan dan pembelajaran jika kesehatan dan jiwanya terancam covid-19," lanjut Satriwan yang merupakan guru SMA swasta di Jakarta Timur.
 
Kemudian, bagi Heru Purnomo (Sekjen FSGI), dalam kondisi seperti ini guru juga memiliki hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan dalam bekerja. 
 
Poin ini terkandung di dalam Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan terhadap Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Satuan Pendidikan. Menurutnya, kesehatan dan keselamatan nyawa guru juga terancam ketika sekolah dibuka kembali di zona kuning.
 
Heru menilai, SKB 4 Menteri yang Juni lalu sebenarnya sudah relatif bisa menjaga anak dan guru. Misal, SD bisa dibuka di zona hijau 2 bulan setelah SMP/SMA. Tapi dalam SKB 4 Menteri yang baru, SD diperkenankan dibuka bersamaan dengan SMP/SMA di zona kuning. Padahal secara usia, justru anak SD belum memahami risiko dan kesadaran akan kesehatan yang baik.
 
FSGI khawatir, SKB 4 Menteri yang baru juga berpotensi dikesampingkan daerah, sebab memang tak ada sanksi bagi daerah yang melanggar.
 
Sifat SKB 4 Menteri yang baru ini, juga memberikan kewenangan pada daerah dan sekolah (termasuk Komite Sekolah) untuk membuka sekolah di zona kuning. Keputusan ini justru akan membuat daerah dan sekolah berbeda-beda nanti dalam praktiknya.
 
Heru melanjutkan, bagi FSGI opsi memperpanjang PJJ/BDR (dengan perbaikan-perbaikan) adalah pilihan terbaik saat ini. Ketimbang anak masuk sekolah di zona kuning (dan hijau), tetapi akan mengancam kesehatan dan nyawanya. Dan pelaksanaan pembelajaran di sekolah juga tak akan optimal pelaksanaannya.
 
FSGI berharap kepada orang tua siswa, akan kelapangan dan kesabaran hati dalam mendampingi anak selama PJJ/BDR. Komunikasi yang intensif antara guru, wali kelas, dan orang tua adalah kunci kebaikan selama PJJ/BDR bagi anak. 
 
Heru juga meminta agar SKB 4 menteri yang baru ini benar-benar diawasi pelaksanaannya. Kemdikbud dan Kemenag harus memverifikasi langsung ke sekolah/madrasah terkait pengisian Daftar Cek Protokol Kesehatan yang diisi sekolah. 
 
"Jangan sampai sekolah tak jujur mengisi. Harus dikroscek betul apakah sekolah/madrasah sudah betul-betul siap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jangan hanya sekedar mengisi kuesioner secara formalitas, lantas tanpa turun langsung ke sekolah/madrasah. Karena ini akan berbahaya bagi anak dan guru," pungkasnya. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1779 Kali
Berita Terkait

0 Comments