Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 05/08/2020 16:17 WIB

Warga Kabupaten Bekasi Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu

Ilustrasi warga memakai masker. (Shutterstock)
Ilustrasi warga memakai masker. (Shutterstock)
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Perbup 48 Tahun 2020 yang isinya mengatur sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
 
Perbup itu mengatur mengenai aktivitas masyarakat baik perorangan maupun di rumah ibadah, sekolah, perusahaan, dan tempat usaha yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
 
Dalam perbup itu menyebut, setiap warga yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp250 ribu atau diberikan sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
 
Satpol PP diberikan kewenangan untuk menjalankan Perbup itu dan mengawasi aktivitas masyarakat, dengan didampingi oleh pihak kepolisian.
 
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menegaskan masyarakat diwajibkan menggunakan masker dan menghindari kerumanan agar tidak terpapar Covid-19  walaupun saat ini mengarah ke PSBB Proporsional dan akan diterapkan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).
 
"Untuk pemotor yang tidak menggunakan masker dan berboncengan tidak se-alamat juga dikenakan sanksi denda Rp250 ribu," katanya di Cikarang, Rabu (5/8).
 
Sedangkan, bagi pengendara mobil yang mengangkut lebih dari 50 persen penumpang akan diberikan sanksi denda Rp500 ribu.
 
Sementara itu, selain penerapan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker, beberapa sanksi denda juga akan diterapkan bagi perusahaan, hotel, dan tempat usaha sebesar Rp5 juta hingga penyegelan jika tidak mematuhi protokol kesehatan.
 
"Pemberlakuan sanksi ini agar masyarakat menaati Perbup yang sudah dikeluarkan agar mencegah penyebaran Covid-19," katanya. **

 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1951 Kali
Berita Terkait

0 Comments