Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 04/08/2020 15:19 WIB

Pemkot Bekasi Pakai Istilah ATHB Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19

Suasana MPP BTC saat baru dibuka setelah PSBB, Rabu (3/6)
Suasana MPP BTC saat baru dibuka setelah PSBB, Rabu (3/6)
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi menggunakan istilah Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) menuju masyarakat produktif aman virus corona (Covid-19).
 
Istilah ATHB ini hampir sama dengan istilah lain seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB), new normal, maupun adaptasi kebiasaan baru (AKB). ATHB di Kota Bekasi berlaku mulai tanggal 3 Agustus hingga 2 September 2020.
 
Masa perpanjangan ATHB di Kota Bekasi ini salah satu poin dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, Nomor Surat 300/Kep.434-BPBD/VIII/2020 Tentang Perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi.
 
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Eka Widyani Latief mengatakan, ATHB ini untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat di Kota Bekasi yang menyinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. 
 
"ATHB ini lebih mempertegas agar masyarakat produktif aman dari Covid-19 di semua bidang mulai dari agama, ekonomi, pendidikan, fasilitas umum, sosial budaya, hingga pekerjaan. Namun tetap ada batasan-batasan sesuai protokol kesehatan," jelasnya dalam Dialog Swara Bekasi bersama Radio Dakta melalui Zoom, Selasa (4/8).
 
Kemudian, pelaksanaan ATHB ini juga mengatur segala biaya yang timbul pada pelaksanaan perpanjangan ATHB untuk dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dialog Swara Bekasi bersama Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Eka Widyani Latief melalui Zoom
 
Ia menegaskan, meski hampir semua kegiatan perekonomian dan pelayanan publik sudah berjalan, tetapi baik Pemerintah Kota Bekasi, pengusaha, maupun masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
 
"Adanya ATHB ini berarti semua fasilitas umum sudah dibuka. Sangat perlu ada tenaga yang mengawasi protokol kesehatan. Karena orang Indonesia perlu waktu untuk mengubah perilaku itu, seperti banyak kita temui masyarakat yang abai menggunakan masker," tuturnya.
 
Sementara itu, ia menambahkan, untuk mencegah kluster baru Covid-19 di tempat kerja, perlu diberlakukan sistem shift bagi karyawan agar menerapkan physical distancing.
 
"Kembali lagi ke teori protokol kesehatan harus dipegang, kemudian siklus ruang kerja juga harus diperhatikan agar terbebas Covid-19 tapi tetap produktif," pungkasnya. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2392 Kali
Berita Terkait

0 Comments