Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 30/07/2020 11:39 WIB

Pinjaman Online, Sah atau Tidak Sah?

(Ilustrasi) pinjaman online
(Ilustrasi) pinjaman online
BEKASI, DAKTA.COM - Bisnis pinjaman online (pinjol) saat ini semakin pesat, dan banyak peminatnya. Namun, dalam melakukan pinjaman online harus memperhatikan beberapa hal agar tidak terjerumus pada pinjol bodong atau ilegal.
 
Peminjaman online sendiri adalah fasilitas peminjaman uang yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online dengan bantuan teknologi informasi (Fintech: Finacial Technoogy).
 
Advokat, Jeffry Ruby Tampubolon menyatakan sebenarnya pinjaman online sah-sah saja asalkan lembaga tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
"Karena pinjaman online ini ada yang sudah terdaftar di OJK, ada yang tidak. Pinjol ini juga sebenarnya sudah ada dasar hukumnya yang diatur oleh OJK," kata Jeffry dalam Bincang Hukum bersama Radio Dakta melalui Zoom, Kamis (30/7).
 
Ia menerangkan, apabila pinjaman online tidak terdaftar di OJK akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari seperti ancaman, intimidasi, hingga penyebaran informasi data pribadi ke kontak yang ada di gawai peminjam.
 
"Kalau sudah mengarah ke sana, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak polisi karena bisa dituntut hukum pidana, yakni penyebaran foto-foto dan data-data pribadi yang melanggar UU ITE," jelas Jeffry yang juga Managing Partner JRT Law Office.
 
Bincang Hukum bersama Advokat Jeffry Ruby Tampubolon dan Praktisi Hukum Aris Siregar melalui Zoom
 
Sementara itu, Praktisi Hukum, Aris Siregar mengatakan, alasan bisnis pinjaman online banyak diminati akhir-akhir ini karena kebutuhan dan perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin meningkat.
 
Lebih lanjut, Lawyer Associate JRT Law Office itu menjelaskan, ciri-ciri bisnis pinjaman online yang legal dan ilegal. Menurutnya, perbedaan yang paling mencolok adalah embel-embel yang ditawarkan oleh pinjol tersebut.
 
"Masyarakat bisa searching terlebih dahulu nama lembaga peminjaman online di website OJK, kalau lengkap lokasi dan nomor telepon dan sudah berbadan hukum itu bisa dipastikan resmi," jelasnya.
 
Ia menyampaikan, masyarakat yang terjerat kasus hukum dan membutuhkan bantuan hukum bisa menghubungi kantor hukum JRT Law Office.
 
Beberapa kasus yang sudah ditangani pihaknya mengenai pinjaman online di antaranya ancaman, fitnah, penipuan, pelecehan seksual, penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam, serta biaya admin yang tidak jelas dan lain sebagainya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1630 Kali
Berita Terkait

0 Comments