Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 25/07/2020 10:18 WIB

5 Langkah Teliti Pilih Perencana Keuangan agar Tak 'Ambyar'

Ilustrasi keuangan foto Unsplash
Ilustrasi keuangan foto Unsplash
JAKARTA, DAKTA.COM - Antusias dan kesadaran para generasi muda untuk membenahi keuangannya kian menanjak. Jasa perencana keuangan yang aktif dan bergaya asik pun berhasil menarik hati generasi millennial.
 
Sayang, kerap kali anak-anak muda bersikap cuek dan mempercayakan seluruh dananya kepada institusi yang belum teruji jejak rekamnya.
 
Bercermin dari keluhan sejumlah klien Jouska, berikut kiat-kiat memilih perencana keuangan yang benar agar tak berujung sesal.
 
1. Ketahui Kebutuhan Anda
Perencana Keuangan Tatadana Consulting Tejasari Assad menyebut ada dua macam perencana keuangan, independen dan dependen.
 
Perencana keuangan independen adalah mereka yang hanya menerima bayaran atas jasa dan tidak menjualkan produk keuangan kepada klien.
 
Sementara, agen asuransi atau pun manajemen investasi merupakan mereka yang tergolong sebagai perencana keuangan dependen. Teja menyebut, langkah pertama untuk memilih jasa perencana keuangan yang tepat adalah dengan mengetahui kebutuhan masing-masing.
 
Misalnya, A yang hanya ingin belajar menyusun portofolio investasi tak memerlukan jasa perencana keuangan paketan, melainkan cukup menggunakan jasa manajemen investasi.
 
Calon klien yang sembarang memilih perencana keuangan bisa jadi kebagian buntung. Selain tak tepat sasaran, uang yang dibayarkan pun bisa jadi kemahalan.
 
"Masing-masing jasa konsultasi berbeda, misalnya agen asuransi yang menjadi financial planner pastinya hasil konsultasi lebih banyak ke produk asuransi," katanya.
 
2. Telusuri Lembaga Perencana Keuangan yang Dipilih
Mohammad Andoko, Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planning menyarankan calon pengguna jasa keuangan untuk betul-betul mencari tahu legitimasi pihak yang menawarkan jasa, baik lembaga mau pun perorangan.
 
Sebaiknya, pilih lembaga atau perorangan yang memiliki rekam jejak yang baik. Ini bisa ditelusuri lewat lamanya lembaga berdiri dan ulasan dari klien yang telah menggunakan jasa mereka.
 
Sertifikasi pun dinilai Andoko penting. Dengan mengantongi sertifikat dari lembaga legal seperti seperti Financial Planning Standards Board Indonesia (FPSBI), dapat dipastikan bahwa penawar jasa memiliki kompetensi dan diawasi oleh lembaga berwenang.
 
Sehingga, jika terjadi pelanggaran hak dan kewajiban, pengguna jasa dapat melaporkan kepada regulator.
 
"Sebaiknya pilih perencana keuangan yang memiliki sertifikasi dan cek kalau sertifikasinya masih berlaku. Contoh, ada perencana keuangan yang tersertifikasi tapi tidak pernah memperbarui atau memperpanjang, itu juga harus hati-hati," jelas Andoko.
 
3. Lakukan Perbandingan
Baik Andoko mau pun Teja tak menyarankan calon klien untuk langsung menyerahkan uangnya dan menandatangani kontrak tanpa melakukan perbandingan.
 
Calon klien disarankan untuk mendatangi beberapa penyedia jasa perencana keuangan, sehingga mengetahui perbedaan setiap lembaga/perorangan yang didatangi. Selain dapat melakukan pengecekan harga, calon klien juga akan lebih paham tentang hak yang dimiliki.
 
Jika hanya mendatangi satu perencana keuangan, bisa jadi tak-menahu soal harga wajar dan prosedur standar yang ada.
 
"Bagusnya lakukan komparasi, cek harga kalau tidak yakin," kata Andoko.
 
Untuk harga, Andoko menyebut mahal tidaknya kembali kepada kebutuhan dan preferensi klien. Seperti pengacara, sulit untuk mematok jasa perencana keuangan di harga tertentu.
 
Ada yang meminta bayaran per jam dan ada juga yang per paket. Kisaran bisa dari ratusan ribu hingga jutaan, tergantung seberapa top penyedia jasa.
 
Teja menyebut, untuk kebutuhan yang sederhana bagi milenial, budget Rp1 juta sudah cukup untuk menggunakan jasa financial planner. Namun, tentu, jasa yang diberikan juga tak terlalu komplit.
 
"Kalau mereka enggak bisa yang mahal, coba yang Rp1 juta saja, seharusnya cukup untuk kebutuhan milenial karena biasanya tujuan mereka belum sampai ke pendidikan anak, lebih ke belajar investasi dan pengembangan," jelas Teja.
 
4. Teliti Kontrak
Setelah mantap memilih perencana keuangan, teliti setiap klausul yang ada dalam kontrak perjanjian. Sebab, jika telah ditandatangani, Anda dianggap menyetujui setiap klausul yang ada.
 
Anda akan terikat dengan setiap poin yang tertulis dan wajib mematuhi kesepakatan dalam kontrak perjanjian.
 
Teja menyarankan untuk memahami setiap kalimat yang ada di kontrak. Jangan malu bertanya jika memang tidak paham.
 
Dengan demikian, calon klien bakal paham dengan hak dan kewajibannya juga tak sekedar meraba-raba.
 
Bisa jadi, Anda kebagian gigit jari karena memberikan kekuasaan penuh akan aset Anda kepada pihak ketiga.
 
"Harus teliti setiap klausul yang tertulis di dalam kontrak sebelum tanda tangan karena setiap kontrak itu punya kesepakatan yang mengikat. Bahkan ketika buka rekening saham, ada broker yang membantu dan untuk jual juga ada kesepakatan," imbuhnya.
 
5. Pantau Portofolio Investasi
Teja mengatakan secara umum, calon klien diberi kebebasan untuk mengontrol portofolio investasinya. Untuk mereka yang tak paham dengan pasar modal dan menitipkan modalnya kepada manajer investasi juga tak boleh tutup mata dan tak mau tahu nasib investasi.
 
Teja menyebut pemilik investasi harus ikut memantau portofolio investasi. Umumnya, memang investasi klien tidak dipegang oleh si perencana keuangan.
 
Namun, jika dikehendaki sekali pun, Teja tak menyarankan untuk sepenuhnya mempercayakan dana investasi tersebut.
 
Dengan terus memantau pergerakan investasi, anda juga dapat terhindar dari belanja saham-saham gorengan.
 
"Untuk menghindari harus lebih aktif, kalau punya aset atau saham pilihannya trading sendiri kan dibantu, itu boleh dibantu broker," pungkasnya.
Editor : Dakta Administrator
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 1439 Kali
Berita Terkait

0 Comments