Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 22/07/2020 10:19 WIB

Kota Bekasi Bentuk Tim Pengawasan Hewan Qurban

Pemotongan daging qurban (Ilustrasi: steemit.com)
Pemotongan daging qurban (Ilustrasi: steemit.com)
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi menjaga keamanan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan kelayakan daging hewan qurban pada hari raya Idul Adha 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
 
Untuk memastikan agar hewan qurban yang ada di Kota Bekasi terjamin kesehatannya maka Pemerintah Kota Bekasi membentuk tim petugas pengawas dan pemeriksaan hewan qurban yang terdiri dari:
 
1. Petugas Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan 90 orang
2. Petugas Teknis Bidang Nakeswan 9 orang
3. Petugas Penyuluh Lapangan/ PPL 6 orang
4. Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cab. Jawa Barat 50 orang 
5. Petugas Kelurahan 56 orang. 
 
"Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan qurban di tempat penjualan mulai dilaksanakan dari tanggal 13-30 Juli 2020, dan pemeriksaan kesehatan hewan qurban di tempat pemotongan yang terdiri dari Pemeriksaan Antemortem dan Postmortem di tempat pemotongan mulai tanggal 31 Juli- 2 Agustus 2020," ucap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (22/7).
 
Melalui Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Nomor 451/4323-SETDA juga mengatur tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441 H/ 2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
 
"Surat itu menjelaskan tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan qurban dengan selalu mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
 
Mekanisme protokol kesehatan itu di antaranya adalah jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas shalat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
 
Kemudian menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, serta mengimbau agar anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 tidak datang mengikuti Shalat Idul Adha.
 
"Pemerintah Kota Bekasi berharap dengan adanya ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, masyarakat dapat bisa mengikuti dan menjalankan aturan-aturan tersebut untuk mencegah tidak munculnya kasus baru Covid-19 pada saat pelaksanaan kegiatan qurban di Kota Bekasi," jelasnya. 
 
Ia menambahkan, pemerintah mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis perantara hewan qurban yang berasal dari luar wilayah Kota Bekasi, dan menjamin kesehatan hewan dan ketersediaan daging qurban yang ASUH (Aman Sehat Utuh dan Halal). **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1201 Kali
Berita Terkait

0 Comments