Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 21/07/2020 15:45 WIB

Masyarakat Kota Bekasi Bisa Cetak KK Sendiri Pakai Kertas HVS

Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: kumparan dan shutterstock
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: kumparan dan shutterstock
BEKASI, DAKTA.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mempermudah pembuatan dan pengurusan administrasi kependudukan seperti Kartu Identitas Anak (KIA), kartu keluarga, dan pencetakan e-KTP.
 
Kasi Identitas Disdukcapil Kota Bekasi, Hudlori Anwar mengatakan melalui Permendagri Nomor 109 tahun 2019, pencetakan kartu keluarga (KK), sekarang bisa dilakukan sendiri dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
 
"Jadi yang mengajukan pembuatan KK menyertakan email dan nomor WhatsApp. Kalau sudah jadi akan dikirim PDF melalui email dan masyarakat bisa langsung cetak pakai kartu HVS putih A4," jelas Hudlori dalam Bincang Publik bersama Radio Dakta melalui Zoom, Selasa (21/7).
 
Kebijakan itu mulai berlaku Juli 2020, jadi pencetakan KK serta administrasi lainnya seperti akta kelahiran dan akta kematian dilakukan mandiri menggunakan kertas HVS.
 
 
Selain itu, ia menyampaikan, untuk pembuatan KIA bisa dilakukan dengan kolektif melalui RW maupun sekolah masing-masing.
 
"Melalui kolektif bisa melalui ketua RW dan diajukan ke kelurahan atau bisa juga dari sekolah. Kategori KIA umur 0-5 tahun tidak pakai foto, sedangkan umur 5-16 tahun menggunakan pas foto," ucapnya.
 
KIA sendiri adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
 
"Syaratnya hanya menggunakan akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP elektronik orang tua," ujarnya.
 
Ia mengaku, KIA ini masih dalam proses pencetakan di Kota Bekasi. Apabila sudah terpenuhi, maka seluruh anak wajib memilikinya.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Pindah Datang Disdukcapil Kota Bekasi, Irwandy Sugiharto menjelaskan untuk pembuatan e-KTP, saat ini bisa mengurusnya di kelurahan.
 
"Jadi ke Disdukcapil hanya melakukan perekaman saja dan pengurusan di kelurahan," ujarnya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 5704 Kali
Berita Terkait

0 Comments