Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 13/07/2020 08:45 WIB

Pemkab Bekasi Tegaskan Biaya Rapid Test Hanya Rp150 Ribu

Rapid Test - Alodokter
Rapid Test - Alodokter
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan biaya rapid test di rumah sakit hanya Rp150 ribu.
 
Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan, dimana mulai Jumat (10/7), biaya rapid test diseragamkan.
 
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan dengan adanya instruksi Pemerintah pusat yang menetapkan tarif rapid test maksimal Rp150 ribu, maka seharusnya bisa dijalankan.
 
"Saya meminta Dinas Kesehatan mengawasi rumah sakit yang menyelenggarakan rapid test harus  menerapkan tarif standar, jika melanggar tentu akan diperingatkan," tegas Eka.
 
Ia mengaku, Pemerintah Kabupaten Bekasi gencar melakukan rapid test di masa menuju adaptasi kehidupan baru (AKB).
 
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi meminta standarisasi biaya maksimal rapid test dijalankan oleh rumah sakit.
 
"Jangan sampai sudah ditetapkan biaya maksimal, malah rumah sakit tetap menetapkan biaya yang mahal untuk rapid test," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk Covid-19. 
 
Tarif tertinggi rapid test diatur Rp150.000 melalui SE Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditetapkan 6 Juli 2020. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2845 Kali
Berita Terkait

0 Comments