Opini /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 07/07/2020 18:00 WIB

Konflik Di Masyarakat Pada Penanganan Jenazah Pasien Covid-19

Ns.Junita Maulina M S Kep
Ns.Junita Maulina M S Kep
DAKTA.COM - Oleh: Ns. Junita Maulina M, S Kep, Mahasiswa S2 Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) Sint Carolus.
 
Corona virus Disease-19 (Covid-19) telah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO, hingga saat ini kasusnya masih meningkat secara signifikan dan menimbulkan kematian di lebih dari 150 negara. Indonesia menjadi salah satu negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi dan ditetapkan sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit oleh BNPB, yang tersebar di 34 Provinsi. (Kemenkes RI, 2020). Pertanggal 30 Juni 2020 kasus ODP 43.797 pasien, PDP 13.182 pasien, positif Covid 19 56.385 pasien, sembuh 24.806 pasien dan meninggal 2.876 pasien. (Gugus Percepatan penanganan Covid-19).  
 
Angka kematian covid-19 yang cukup tinggi di Indonesia, menyebabkan tidak sedikit kendala yang dihadapi dalam proses penanganan jenazah terutama penolakan keluarga apabila jenazah status Pasien Dengan Pengawasan (PDP) yang belum terverifikasi positif dari hasil pemeriksaan laboratorium. Konflik yang sering terjadi adalah keluarga menolak pemulasaran jenazah dengan menggunakan standar operasional prosedur sama seperti pada jenazah pasien yang positf Covid-19. 
 
Petugas kesehatan maupun petugas jenazah kesulitan dalam proses pemulasaran jenazah meskipun sudah jelaskan secara rinci maksud dan tujuan penanganan yang dilakukan. Kemenkes (2020) menetapkan Standar operasional prosedur penanganan jenazah dengan status PDP atau positif Covid-19 sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah dan jenazah yang sudah terbungkus dengan kantong jenazah tidak bisa dilihat kembali oleh keluarga yang bertujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada masyarakat. 
 
Protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19 yang ditetapkan oleh WHO maupun dalam Surat Edaran Menteri Agama No 069-08/2020 Tentang Protokol Penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Kementerian Agama dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19 serta pemerintah di tingkat wilayah pun telah mengeluarkan panduan-panduan resmi mengenai pemulasaran jenazah penderita Covid-19, namun hal ini masih terjadi pro dan kontra sehingga sering terjadi keributan pada saat proses pemulasaran jenazah.  
 
Penolakan keluarga dalam proses penanganan jenazah pasien terduga Covid-19 ataupun yang sudah dinyatakan positf Covid-19, disebabkan faktor kontekstual dalam pandangan masyarakat yaitu pandangan tradisi, budaya maupun agama yang diyakini dan melekat dalam masyarakat. Waktu yang sangat singkat ini membuat keluarga tidak bisa menerima, karena mereka tidak bisa melakukan tradisi budaya atau keyakinan yang biasa mereka lakukan terhadap jenazah pada umumnya sebagai penghormatan terakhir kepada jenazah, seperti berdoa bersama keluarga mendoakan jenazah, memandikan jenazah, pembatasan jumlah yang mengikuti proses pemakaman dan lain - lain. 
 
Selain itu kurangnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap tatacara pemulasaran jenazah Covid-19 sehingga berdampak pada penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 karena masih bisa menularkan walaupun proses pemulasaran sesuai dengan standar badan kesehatan dunia. Hal ini menyababkan munculnya konflik dalam masyarakat terhadap penanganan jenazah yang semakin marak terjadi saat ini. 
 
Memperbaiki proses komunikasi publik dan melakukan pendekatan kepada tokoh – tokoh masyarakat setempat dengan pendekatan tradisi, budaya dan keagamaan sehingga pesan dapat lebih cepat diterima oleh masyarakat. Perlunya edukasi dengan strategi komunikasi sesuai dengan budaya setempat yang bersifat terus menerus kapada masyarakat tentang maksud dan tujuan pemulasaran jenazah pasien Covid-19. Manusia sebagai mahluk sosial mempunyai rasa membutuhkan terhadap banyak orang.
 
Masyarakat akan memilih tindakan berdasarkan kepercayaan, nilai dan proses yang dianut. Rasa emosional inilah yang akan mempengaruhi tindakan, prilaku dan komunikasi di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah setempat perlu meningkatkan kemampuan untuk melakukan tehnik komunikasi persuasif agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama dalam pemulasaran jenazah pasien Covid-19.
 
Petugas kesehatan perlu melakukan pendekatan dengan secara holistik. Pendekatan yang dilakukan secara holistik dengan memperhatikan pikiran, perasaan dan serta nilai – nilai yang dianut keluarga melalui sikap empati, simpati, terharu, dan menghargai keluarga akan meningkatkan kehangatan antara petugas kesehatan dan keluarga.
 
Pelayanan yang diberikan dengan memperhatikan jenazah dan keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh akan meningkatkan harkat dan martabat keluarga sehingga proses penerimaan penjelasan yang diberikan dapat diterima oleh keluarga. Penjelasan yang dilakukan oleh petugas kesehatan secara jelas mulai prognosis pasien, persiapan menjelang ajal pada pasien dengan status PDP atau positif covid-19 dapat dilakukan untuk mempersiapkan keluarga, sehingga keluarga tidak merasa bersalah terhadap proses pemulasaran jenazah yang akan dilakukan.
 
Petugas kesehatan juga perlu menjelaskan kepada keluarga proses penanganan jenazah mulai dari alasan penanganan yang dilakukan, sampai langkah yang akan dilakukan selama proses pemakaman dengan memperhatikan strategi komunikasi yang efektif, budaya, keyakinan dan agama yang dianut oleh keluarga tanpa menyampingkan standar yang akan dilakukan.  
 
Peran kita sebagai anggota masyarakat menjaga kejernihan pikiran dengan mengedepankan keselamatan bersama melalui proses diskusi dan saling menenangkan satu sama lain serta menahan diri dengan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya. Kerja sama yang dilakukan antara pemerintah setempat, tokoh masyarakat, petugas kesehatan, keluarga pasien serta masyarakat dalam penanganan jenazah dengan status PDP atau terkonfirmasi dengan Covid-19 diharapkan dapat membantu mengurangi penyebaran Covid-19.
Reporter : Ardi Mahardika
Sumber : Ns. Junita Maulina M, S Kep
- Dilihat 3632 Kali
Berita Terkait

0 Comments