Selasa, 07/07/2020 10:06 WIB
Korupsi, Mantan Kades Karangasih Dituntut 1,6 Tahun Penjara
CIKARANG, DAKTA.COM - Mantan Kepala Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Asep Mulyana yang melakukan korupsi dana desa senilai Rp1,1 miliar dituntut hukuman 1,6 tahun atau satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta, subsidair kurungan tiga bulan.
Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Senin (29/6) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan jika terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana, dakwaan subsidair, yakni pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti akibat kerugian negara, sebesar Rp 1,1 miliar atau diganti kurungan penjara. Atas tuntutan tersebut terdakwa akan mengajukan nota pembelaan.
Dalam uraiannya, JPU Kejari Kabupaten Bekasi menyebutkan, penyelewengan anggaran yang dilakukan terdakwa di pengerjaan infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat di desa dengan sumber dana dari APBDes 2016 dengan total anggaran mencapai Rp 3 miliar.
Lebih dari itu, motif yang dilakukan itu pun beragam, mulai dari penggelembungan anggaran hingga proyek fiktif.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksya mengatakan proses sidang Asep Mulyana telah berjalan, untuk hukumannya berdasarkan vonis hakim.
Pihaknya berharap hal ini menjadi pelajaran bagi Kades untuk tidak menggunakan dana desa bagi kepentingan pribadinya.
"Salah satu modus korupsi yang dilakukan Asep Mulyana, yakni pada penyelenggaraan rapat Minggon, pertemuan mingguan yang dilaksanakan pemerintah desa dengan masyarakatnya. Pada rapat tersebut, dengan dalih untuk menjaga keakraban."
Selain itu, masyarakat yang hadir diminta membawa makanan sendiri dari rumah. Kemudian dimakan bersama-sama pada rapat tersebut. Padahala di sisi lain, di anggarannya justru ada untuk konsumsi rapat Minggon.
Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar berdasarkan hasil audit. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
- Respon Kasus Wanita Pertahankan Motor Hingga Terseret, Pj Bupati Perintahkan Camat Bantu Patroli Polisi
- FajarPaper Mendorong Pembangunan Generasi Unggul Melalui Beasiswa Prestasi untuk 239 Anak Karyawan
- Komitmen Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah, Lippo Bangun Masjid Lippo Cikarang 2
- Bantu Perbaiki Akses Jalan Warga, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Laksanakan TMMD
0 Comments