Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 03/07/2020 11:04 WIB

Ada Klaster Baru, Pemkab Bekasi Minta Perusahaan Ketat Patuhi Protokol Kesahatan

Kawasan Industri MM2100
Kawasan Industri MM2100
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta perusahaan mematuhi protokol kesehatan saat melakukan aktivitas produksinya menyusul adanya klaster Covid-19 di salah satu perusahaaan.
 
Diketahui, diketemukan 22 karyawan PT Unilever terpapar Covid-19, perusahaan yang berada kawasan industri Jababeka Cikarang itu terpaksa menghentikan produksinya dan merumahkan karyawan akibat kondisi tersebut.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan sebenarnya sudah ada aturan untuk perusahaan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 baik dari tingkat pusat maupun daerah.
 
"Secara detail sebenarnya diatur, contohnya perusahaan yang memakai jasa angkutan karyawan wajib menyediakan pembersih tangan serta mengatur jarak, bahkan di lingkungan perusahaan juga diatur protokolnya," katanya di Cikarang, Jumat (3/7)
 
Oleh karena itu, pihaknya berharap perusahaan terus memperhatikan protokol kesehatan, guna mencegah kasus seperti di PT Unilever yang karyawannya terpapar Covid-19.
 
Sementara itu, jumlah karyawan yang terpapar covid-19, sebelumnya ada 19 dan kini bertambah 22 karyawan.
 
Sebanyak 22 karyawan yang dinyatakan positif, kini dalam perawatan intensif di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Bekasi dan ada juga yang melakukan isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing.
 
Akibat adanya penularan Covid-19, untuk sementara waktu aktivitas pabrik terpaksa ditutup, dan merumahkan 265 karyawan. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1482 Kali
Berita Terkait

0 Comments